- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

KPK Bekuk Tersangka Baru Kasus Pajak Angin Prayitno

Tersangka suap, Pejabat Dirjen Pajak, Angin Prayitno (rep)

Jakarta, Pro Legal News– Lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu orang tersangka kasus dugaan suap pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel). Penangkapan itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. “Satu tersangka pajak pengembangan Angin dkk ditangkap di Sulsel,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (11/11).

Tetapi Ali Fikri tidak menyampaikan identitas tersangka berikut kronologis penangkapan dimaksud. KPK akan menyampaikan secara detail hal itu bersamaan dengan upaya penahanan dalam konferensi pers mendatang.

Berdasarkan sumber internal KPK, tersangka yang ditangkap ialah Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan – Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan. Ia sempat diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini.

Ali menambahkan tersangka saat ini sedang dalam perjalanan ke Kantor KPK yang beralamat di Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Jam 8 mendarat [di] Soetta,” ujar Ali.

Adapun Angin dan Dadan ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Wajib Pajak (perusahaan) terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016-2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mereka menerima suap dari para konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yang mewakili tiga perusahaan. Yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Saat ini, kedua orang tersebut tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan