- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

KPK Bantah Keluarkan Surat Perintah Penyidikan Terhadap Erick Thohir

 

Jakarta, Prolegalnews – Pasca tertangkapnya Menteri Kelautan Dan Perikanan (KKP), Edy Prabowo serta Menteri Sosial, Juliari Batubara, banyak berkembang rumor tentang sejumlah menteri yang diincar KPK. Berita yang terkini, beredar sebuah surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Sprindik KPK) tertanggal 02 Desember 2020. Dalam sprindik tersebut dimuat tanda tangan dari Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

Sprindik dikeluarkan untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Atas adanya berita Sprindik yang beredar tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihak lembaga antirasuah tak pernah mengeluarkan Sprindik tersebut. “Itu bukan surat KPK,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

Sebelumnya, KPK mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai oknum yang mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK. Apalagi oknum tersebut meminta untuk menyetorkan sejumlah uang melalui rekening. “Khususnya kepala daerah maupun pejabat daerah lainnya agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK, baik melalui telepon maupun WhatsApp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).

Ali mengatakan, Direktur Penyelidikan KPK dalam bekerja selalu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan lembaga antirasuah. “Kami memastikan bahwa Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut di luar kepentingan dinas,” kata Ali.

Dalam kesempatan itu, Ali juga mengimbau kepada pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan daerah, dan instansi pemerintah lainnya untuk berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK atau seolah-olah menjadi cabang KPK.

Maka Ali juga menghimbau, bagi masyarakat yang ingin mengonfirmasi atau melaporkan perihal KPK palsu tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau e-mail 198@kpk.go.id dan informasi@kpk.go.id, “Jika masyarakat maupun pemerintah daerah menghadapi pihak-pihak yang meminta uang, fasilitas atau pemerasan dalam bentuk apapun, segera laporkan pada kepolisian setempat dan informasikan kepada KPK,” kata Ali.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan