- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

KPK Ancam Jemput Paksa Mantan Sekretaris MA

mangkir pada panggilan keduanya sebagai tersangka

Jakarta, Pro Legal News – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mendapat peringatan keras dari KPK. Dia diminta kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai tersangka, hari ini (Senin 27/1).

Pihak KPK akan melakukan jemput paksa, jika Nurhadi mangkir pada panggilan keduanya sebagai tersangka. “Jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga disertai dengan perintah membawa,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (27/1).

Penyidik KPK memanggil Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiono (RH) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS) untuk menjalani pemeriksàan diperiksaan sebagai tersangka pada hari ini. Panggilan ini merupakan yang kedua terhadap ketiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan tersebut ke kediamannya masing-masing. Ketiganya diminta KPK untuk kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan. “Kami mengimbau kepada ketiga tersangka agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK serta memberikan keterangan secara benar,” tegasnya.

Nurhadi tercatat sudah beberapa kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, baik dipanggil sebagai saksi maupun tersangka.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka masing masing mantan Sekretaris MA, Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan