- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

KPK Akan Dalami Dugaan Kasus Gratifikasi Terhadap Koordinator MAKI

Juru Bicara KPK Ali Fikri

Jakarta, Prolegalnews – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan mendalami laporan dugaan gratifikasi terhadap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Ia pun telah melaporkan dan menyerahkan uang itu kepada lembaga antirasuah untuk diberikan ke negara.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal itu kepada KPK,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri,(6/10/2020).

Ali mengatakan bahwa, KPK akan segera memverifikasi dan menganalisis laporan yang dilakukan Boyamin. Ia melanjutkan, KPK akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut kepada publik terkait kasus dugaan gratifikasi tersebut.

“KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK,” ujarnya.

Sebelumnya Bonyamin mengaku mendapatkan uang 100 ribu dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan perkara Djoko Tjandra. Dia mengungkapkan, beberapa orang telah memberikan dirinya nominal tersebut pada 21 September lalu.

Ia mengaku telah menolak pemberian itu, namun orang-orang tersebut malah menaruh uang tersebut kedalam tas miliknya.

Bonyamin berharap KPK dapat menerima uang tersebut dan mempergunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara pribadi, dia telah menanamkan diri untuk menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi. Dia mengatakan bahwa hal ini membuat dirinya tidak berhak untuk menerima uang yang diberikan itu.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan