- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Korupsi Di BUMN Harus Segera Diungkap Dan Dibawa ke Ranah Hukum

Jakarta, Pro Legal News – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencium aroma korupsi di beberapa perusahaan pelat merah. Perusahaan itu adalah PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN dan PT Krakatau Steel (Persero). Dugaan korupsi terendus di balik tumpukan utang masing-masing perusahaan. PTPN III, selaku induk holding perkebunan perusahaan pelat merah disebut memiliki utang hingga Rp 43 triliun. “Utang Rp 43 triliun itu adalah penyakit lama dan ini saya rasa korupsi terselubung,” ujar Erick seusai mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (22/9) lalu.

Dalam kesempatan itu terkait PT Krakatau Steel, Erick menyebut bau korupsi tercium dari utang perusahaan yang sempat tembus US$2 miliar atau Rp28,4 triliun (asumsi kurs Rp14.200 per dolar AS). Utang Krakatau Steel menumpuk lantaran berinvestasi di fasilitas blast furnace. “Krakatau Steel punya utang US$2 miliar. Salah satunya (karena) investasi US$850 juta dari proyek blast furnace yang hari ini mangkrak. Pasti ada indikasi korupsi,” jelas Erick dalam Talkshow Bangkit Bareng, Selasa (28/9).

Saat itu Erick menuturkan jika pihaknya secara pelan-pelan akan membongkar penyakit lama BUMN. Mulai dari proyek gagal, utang, hingga dugaan korupsi. Ia mengaku akan mengejar seluruh pihak yang merugikan perusahaan pelat merah. Menurut Erick, seluruh proses bisnis yang salah harus diperbaiki. Tetapi Erick tak merinci lebih lanjut apakah pihaknya sudah berhasil mendapatkan bukti tindak pidana korupsi di tubuh PTPN dan Krakatau Steel atau sebenarnya baru mulai mencari bukti. Erick juga tidak menerangkan apakah Kementerian BUMN sudah melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang, seperti pihak kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengatakan Erick harus bertanggung jawab dengan ucapannya. Minimal, Kementerian BUMN menggandeng Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit PTPN dan Krakatau Steel. “Pernyataan ini penting untuk ditindaklanjuti. Masyarakat berharap ada proses hukum yang lebih konkret, baik dari Kementerian BUMN atau pemerintah selaku pemegang saham (perusahaan pelat merah),” jelasnya.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan