- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Korban Pembunuhan Di Tangerang Ternyata Paranormal

 

Jakarta, Pro Legal News – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Tubagus Ade Hidayat secara tegas mengatakan, Marwan alias Alex bukan ustadz, tapi paranormal. Alex tewas ditembak pembunuh bayaran atas perintah tersangka M karena istrinya pernah disetubuhi korban.

Tersangka M membayar tersangka K dan S Rp 50 juta serta satu pucuk senjata api untuk menghabisi korban. “Tersangka M sakit hati istrinya disetubuhi korban. M minta tolong tersangka Y (buron) untuk mencari dua eksekutor dengan imbalan Rp 10 juta,” kata Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (28/9/2021).

Korban dieksekusi di depan rumahnya di kawasan Pinang, Tangerang sepulang dari salat makrib berjamaah di masjid tidak jauh dari rumahnya. Korban ditembak tersangka K dari jarak 2 meter. Sedang tersangka S menunggu di atas sepeda motor dengan mesin dalam keadaan hidup.

Kedua tersangka sudah memantau korban selama 4 hari sebelum dieksekusi. Usai membunuh korban sesuai pesanan, kedua pelaku kabur ke daerah Serang, Banten. Tersangka ditangkap saat hendak melarikan diri ke kampung halamannya di Sumatera.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka Y selaku perantara antara tersangka M dengan K dan S hingga kini masih buron. “Tersangka Y kami minta segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas karena tempat persembunyiannya sudah diketahui,” tegas Kombes Yusri.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka M sebagai otak kasus pembunuhan bermotif dendam terhadap korban. Istri tersangka awalnya berhubungan dengan korban karena ingin memasang susuk. Namun, pelaku mengaku istrinya malah digoda lalu disetubuhi korban beberapa kali, baik di rumah korban mau pun di hotel.

“Rasa dendam ini karena ada dugaan memang kejadiannya tahun 2010 saat istri tersangka M berobat kepada korban sebagai paranormal untuk memasang susuk. Yang terjadi korban malah disetubuhi,” ujar Yusri.(Sul)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan