Kondisi PT INUKI Sangat Memprihatinkan, Pemerintah Harus Turun Tangan

Jakarta,Pro Legal News-Kondisi PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) atau (INUKI) saat ini sangat memprihatinkan. Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh redaksi, kinerja keuangan perusahaan plat merah itu sangat buruk. Hal itu menjadi sangat ironis karena berbanding terbalik dengan motto yang dimiliki perusahaan bidang nuklir tersebut. “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”
Padahal BUMN ini memiliki fungsi dan peran yang sangat startegis untuk menghasilkan radiofarmaka serta radioisotop dan elemen bahan nuklir untuk kepentingan medis. Sehingga Indonesia tidak mengalami ketergantungan dari produk impor. Sesuai dengan visi pemerintahan Presiden Jokowi untuk menciptakan negara yang mandiri dan berdaulat selaras dengan visi Nawacita
Seperti diketahui PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) dahulu bermana PT Batan Teknologi (Persero) berdiri pada tanggal 24 Mei 1999 berdasarkan peraturan pemerintah RI No.4 tahun 1996 tentang penyertaan modal pemerintah Modal dasar dari BATAN berupa pengalihan 3 penelitian yang mempunyai potensi komersial yaitu fasilitas produksi radioisotop (RI) radiofarmaka (RF) dan fasilitas produksi Eleman Bakar Nuklir (EBN) serta fasilitas jasa teknik (Nuclear ssafety security and safeguards). Perusahaan ini sempat menjadi perusahaan yang sangat disegani baik di dalam maupun di luar negeri, karena terlibat dalam proses pengadaan barang-barang radiofarmaka maupun radio isotop beberapa rumah sakit besar.
Tetapi kini kondisinya justru berbanding terbalik, semenjak adanya kompetitor dari BUMN sejenis, keberadaan PT INUKI seperti tidak terurus. Ironisnya, PT INUKI justru tidak mendapat sertifikasi dalam bentuk pemberian Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB), dari BP POM sehingga perusahaan ini tidak bisa memenuhi kualifikasi untuk mengikuti tender pengadaan barang di berbagai rumah sakit.Praktis saat ini, PT INUKI tidak memiliki core bisnis sesuai dengan tujuan awal didirikan PT INUKI.
Kondisi itulah yang membuat PT INUKI terpuruk, padahal sebagaimana lazimnya BUMN lain, perusahaan ini didirikan sebagai perusahaan yang berorientasi bisnis (profit oriented) agar bisa memberikan kontribusi terhadap BUMN. Alih-alih bisa memberikan kontribusi buat Negara, untuk bertahan hidup dan menggaji para karyawannya saja kini dalam kondisi kesulitan.
Dalam kondisi yang terpuruk itu, kini berkembang wacana yang cukup meresahkan bagi sejumlah karyawan, BUMN ini akan dimerger dengan perusahaan sejenis. Bahkan dalam kondisi keuangan yang sudah megap-megap itu kini PT INUKI mendapat tagihan atas penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa sewa kantor yang ditempatinya di kawasan Puspitek Serpong.
Maka untuk menyelamatkan sekaligus mengembalikan nama besar PT INUKI pemerintah melalui Kementerian BUMN harus segera turun tangan, dengan menyuntikan dana segar berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) serta memberikan sertifikasi CPOB. Berdirinya Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN) harus dijadikan momentum untuk melakukan revitalisasi PT INUKI. Sehingga perusahaan ini mampu berkompetisi secara profesional dan bisa memperoleh keuntungan dan bisa memberikan kontribusi terhadap APBN.(Tim)