Pekanbaru, Pro Legal News – Perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial YC resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Kompol YC kedapatan memakai sabu di dalam mobil setelah rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut viral.
Dari data CV nya, Kompol YC pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru. “Ada empat orang di dalam mobil yakni tersangka Y, tersangka M, tersangka A dan tersangka R,” ujar Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Agung Setya Imam Efendi dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4).
Menurut Agung para tersangka telah ditahan. Saat melakukan penggeledahan, penyidik menemukan bong atau alat isap sabu di rumah tersangka A. Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Agung, Kompol YC berperan sebagai inisiator pesta sabu tersebut. Sementara mobil yang digunakan memakai nomor polisi palsu, BM 1180 CI.
“Yang berperan disini adalah Y sebagai inisiator dengan melakukan pembelian. A membuat bong. Dan T selaku pemilik mobil. Sudah kita tangkap dan proses hukum,” ujarnya. Jenderal bintang dua itu menegaskan bakal mengusut tuntas kasus yang melibatkan Kompol YC tersebut. “Y adalah anggota polisi dan kita akan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan kepada bersangkutan akan diproses sebagaimana peraturan bagi anggota Polri,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun. (Tim)