- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Komplotan Pencuri Barang Milik XL Axiata Digulung Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima tersangka kasus pencurian dan penggelapan material menara BTS milik PT XL Axiata Tbk.

Jakarta, Pro Legal News – Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan sekaligus penggelapan material menara BTS produk Ericsson milik operator telco PT XL Axiata Tbk. Beberapa orang dalam PT Ericsson Indonesia bersama rekanannya terlibat dalam komplotan ini.

“Petugas menangkap lima tersangka dalam kasus pencurian dan penggelapan ini antara 11-20 Februari 2020. Masing-masing, SM, DH, F, RW, AB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalam keterangannya pada Senin, 2/3).

Menurut Yusri, semula komplotan maling itu hampir tak terendus hingga pada pertengahan Januari 2019 Polres Bogor, Jawa Barat, menemukan 84 material OVP (Over Voltage Protection) dari tangan Fardi Hasan. Fardi Hasan sendiri sudah lebih dulu menjadi tersangka penadah barang-barang curian spesialis perangkat tower operator Telco.

Dari pendalaman terhadap Fardi Hasan, polisi juga menemukan produk Ericsson milik operator XL Axiata yang masih utuh itu. Lantas staff Radio Network Planning PT XL Axiata, Tbk Revaldy Ichwan mengecek material tersebut sebagai milik perusahaan yang seharusnya berada di gudang penyimpanan milik PT Ceva Logistik Indonesia sejak dibeli dari Ericsson Swedia pada 2014.

Dengan temuan itu, XL Axiata melaporkan peristiwa menghilangnya material tower ke Polda Metro Jaya pada Maret 2019. Hampir setahun menyelidiki kasus ini, akhirnya Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil megungkapkan komplotan maling yang menjual barang-barang milik XL Axiata itu dengan nilai sekitar Rp50 juta.

Awal kejahatan ini dimulai oleh tersangka SM yang pada 2015 menjabat Logistic Distribution Management (LDM) PT. Ericsson Indonesia. Ia menyiapkan berbagai dokumen untuk melebur (scrapping) produk Ericsson milik XL Axiata tersebut.

Selanjutnya, tersangka DH yang pada 2015 menjabat Customer Execution Manager (CEM) PT. Ericsson Indonesia melakukan persetujuan scrap terhadap material project PT. XL AXIATA Tbk pada daftar usulan peleburan (scrap list proposal) yang dibuat SM. Lantas persetujuan scrapping pun ditandatangani F selaku oleh Total Project Manager PT Ericsson Indonesia. Baik SM, DH, maupun F, ketiganya mengetahui bahwa perbuatan mereka tanpa seizin maupun sepengetahuan pemilik material yaitu XL Axiata.

Selesai dengan proses administrasi, ternyata bukan scrapping yang terjadi, melainkan menjual material milik XL Axiata itu senilai Rp41 juta kepada RW, bos PT Empat Putera Sentosa, sebagai pembeli material scrapping itu. Pembelian pun diakukan tanpa tender lelang yang lazim.

Malah dana pembelian oleh RW ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka SM, bukan rekening perusahaan. Lantas RW mau ambil untung lagi dari pembelian material tower itu dengan menjualnya kepada AB senilai hampir Rp49 juta.

Walhasil, kelimanya menjadi tersangka. “Petugas sudah menyita barang bukti produk Ericsson milik XL Axiata. Juga sejumlah dokumen PT Ericsson Indonesia dan bukti transfer beberapa tersangka,” kata Yusri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. “Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Sedangkan Pasal 372 dan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman penjaranya masing-masing  empat tahun,” tandas Yusri.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan