Jakarta, Pro Legal News – Salah satu Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyatakan pihaknya akanberusaha menyelesaikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib rampung secepatnya.
Menurut Beka Ulung, pihaknya tak ingin kasus pembunuhan Munir menjadi isu yang dimanfaatkan kembali pada Pemilu 2024. “Kita tidak ingin semakin lama nanti jadi komitmen politik lagi. Ini mendekati Pemilu 2024. Saya kira tidak ingin persoalan kemanusiaan ini digiring ke politik praktis,” ujar Beka di Kantor Komnas HAM pada Rabu (8/12).
Beka Ulung juga mengatakan jika Tim pemantauan dan penyelidikan kasus Munir yang diketuai olehnya diberi waktu sampai Maret 2022 untuk merampungkan penyelidikan. Jika salam batas waktu itu belum selesai, maka bisa diperpanjang.
Maka Komnas HAM berharap proses penyelidikan bisa rampung sebelum batas waktu tersebut. Terkait itu, ia mengatakan Komnas HAM tengah memetakan saksi dan pihak yang dapat dimintai keterangan. Sehingga tim mempunyai alasan yang kuat untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat nantinya.
“Tim ini bekerja diberi mandat selama enam bulan. Baru akan pensiun dan akan diperpanjang Maret tahun depan untuk kemudian memperkuat argumentasi, memperbanyak bukti-bukti yang ada di Komnas. Mandat utama di situ,” ujarnya.
Sejumlah orang sudah diproses hukum, termasuk mendiang Pollycarpus Budihari Prijanto. Namun banyak pihak menilai pengusutan kasus belum tuntas lantaran aktor intelektual belum diproses. Salah satunya dugaan keterlibatan mantan Kepala BIN, A.M. Hendropriyono.
Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana dihapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.(Tim)