Jakarta, Pro Legal News – Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengecek soal ada atau tidaknya obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun TKP pembunuhan Brigadir J disebutkan berada di rumah dinas bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Kami ingin lihat apakah salah satunya poin penting apakah terjadi obstruction of justice di TKP,” ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan, Senin (15/8).
Menurut Anam, pemeriksaan TKP pembunuhan Brigadir J akan dilakukan Komnas HAM bersama tim Loratorium Forensik (Labfor) dan Inafis Polri. Menurut rencana, pemeriksaan dilaksanakan pukul 15.00 WIB.
Rencananya Komnas HAM juga bakal mengecek kondisi terkini TKP dan menguji hasil temuan dan keterangan yang telah dikumpulkan. “Untuk menguji. Jadi setelah kami mendapatkan dari dokes, siber, terus kemarin balistik kan ada beberapa temuan yang indikasinya kuat soal obstruction of justice,” ucapnya.
Komnas HAM sebelumnya menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangkan, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf.
Selain itu, 31 anggota polisi terbukti melanggar etik karena tidak profesionl dalam menangani TKP pembunuhan Brigadir J.(Tim)