- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Komisi II DPR RI Digugat Busyro Muqoddas Dkk Terkait Pilkada Di Masa Pandemi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa

Jakarta Prolegalnews – Komisi II DPR RI menanggapi gugatan yang diajukan Busyro Muqoddas dkk mengenai penyelenggaraan Pilkada di masa pandemic Covid-19. Komisi II DPR RI akan menunggu hasil putusan PTUN. “Kita ngelihat aja nanti putusannya seperti apa. Jadi kita nunggu hasil keputusan dari PTUN aja seperti apa putusannya,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, (9/11/2020).

Komisi II DPR menghargai gugatan yang diajukan oleh Busyro dkk. Menurut Saan, pelaksanaan Pilkada akan terus berjalan hingga ada hasil putusan dari PTUN.

“Kami menghargai dan itu tentu hak Pak Busyro sebagai warga negara. Tapi ya sampai hari ini gugatan itu sebelum ada putusan yang final dan mengikat. Pelaksanaan Pilkada tetap akan berjalan terus karena memang ini sudah tinggal 1 bulan lagi kan. Tinggal 1 bulan lagi,” ujarnya.

Politikus Partai NasDem ini menilai kekhawatiran sejumlah pihak terkait klaster Covid-19 dalam Pilkada masih belum terjadi. Bahkan, menurutnya, ketaatan pasangan calon hingga tim sukses dalam menerapkan protokol kesehatan sudah berjalan baik.

“Sampai hari ini ya, kita melihat bahwa apa yang dikhawatirkan terkait dengan pelaksanaan Pilkada yang akan menimbulkan klaster baru soal Covid kan sampai hari ini kan belum terbukti ya. Tidak adalah, apakah itu satgas penanganan Covid di daerah-daerah belum menemukan itu,” ucap Saan.

“Kami dari Komisi II kan melihat juga ke daerah-daerah yang pilkada-lah, beberapa daerah yang pilkada, ketaatan dan kepatuhan pasangan calon, tim sukses dan pendukung terhadap protokol kesehatan juga sudah baik. Itu ditemukan dan itu sejalan dengan temuan yang dilakukan oleh Bawaslu,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Busyro Muqoddas dkk menggugat Mendagri hingga Komisi II DPR RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Busyro dkk meminta agar Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang ditunda dengan alasan pandemi Covid-19.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan