- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Kombes Sambodo: Belum Ada Sanksi Penilangan Sistem Ganjil Genap Motor

Jakarta, Pro Legal News – Sebelum ada rambu-rambu yang dipasang terkait aturan ganjil genap sepeda motor, Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan melakukan penilangan terhadap pelanggaran untuk kendaraan roda dua itu. Apakah sistem ganjil-genap roda dua akan diberlakukan, kepolisian masih menunggu adanya keputusan gubernur.

Namun dipastikan, sistem ganjil-genap belum diberlakukan hingga tanggal 12 Juni 2020 karena masih menunggu hasil evaluasi. “Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu harus sudah dipasang. Kalau enggak dipasang rambunya, berarti sanksi tegurannya PSBB,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat, Sabtu (6/6).

Sejauh ini kan belum ada sehingga pihak kepolisian belum tahu ruas dan jalan mana saja yang akan diterapkan ganjil genap sepeda motor.

Menurut Sambodo, ganjil-genap hanya akan diberlakukan apabila mulai ada kepadatan dan peningkatan arus lalu lintas. “Kalaupun memang arus lalu lintas padat, macet dan volume meningkat akan kita berlakukan kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keputusan pemberlakuan sistem ganjil-genap roda dua adalah wewenang Dishub DKI Jakarta. Hasil rapat koordinasi Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta, pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk motor masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan.

Namun Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya  untuk mendukung dan melaksanakan penegakan hukum kapanpun Dishub DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan sistem ganjil-genap.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Aturan ini mengatur pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Pada Pasal 18 juga diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.Tommi

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan