Surabaya, Pro Legal– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember Hasan Basri mengatakan kiai pengurus pondok pesantren di Jember, Jawa Tmur, Fahim Mawardi, terpidana terkait kasus pencabulan bebas bersyarat pada Rabu 17 Juli lalu. “Iya betul Gus Fahim sudah bebas hari Rabu kemarin. Tapi bebasnya masih bebas bersyarat,” ujar Hasan, Minggu (21/7).
Tetapi menurut Hasan meski telah menghirup udara bebas, Fahim masih wajib lapor. “Jadi beliau (Fahim Mawardi) masih dikenakan wajib lapor karena bebas bersyarat ini,” ujarnya.
Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri Jember telah menjatuhkan vonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara pada 16 Agustus 2023. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi pada 11 Oktober 2023.
Dalam kasus itu Fahim dinilai melanggar pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual sesuai pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Sementara itu kuasa hukum Fahim Mawardi, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya melakukan upaya hukum kasasi atas kasus ini. Menurutnya putusan kasasi Perkara No. 2109 K/Pid.Sus/2024 tanggal 4 April 2024 dengan amar tolak. Perbaikan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan penjara. “Jadi klien kami dianggap membiarkan tindakan pencabulan. Putusan Mahkamah Agung tidak menyebutkan peran klien kami secara langsung sebagai pelaku,” ujar Aziz melalui keterangan tertulis.
“Kemudian Klien kami ajukan hak nya seperti remisi dan lain sebagainya untuk kemudian bebas setelah menjalani hukuman pada pekan kemarin tepatnya 17 Juli 2024,” ujarnya menambahkan.(Tim)