- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Ketua KPU : Pilkada Serentak Digelar 23 September 2020

Ketua KPU RI, Arief Budiman

Jakarta, Pro Legal News – Komisi II DPR RI, Senin (8/7) menggelar rapat bersama KPU membahas tahapan PKPU PIlkada 2020. Data KPU tercatat sebanyak 270 daerah yang akan menggelar pilkada serentak pada 23 September 2020 nanti.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat di ruang Komisi II DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (8/7). “Rinciannya sembilan pemlihan gubernur, 224 pemilihan bupati dan 37 pemilihan walikota,” kata Arief.

Sembilan provinsi yang akan melaksanakan pemilihan gubernur yakni, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.

Menurutnya ada dua provinsi yang seluruh daerah kabupaten/kotanya tidak melaksanakan pemilihan pada 2020 nanti masing-masing Provinsi Aceh dan DKI Jakarta. Pemilihan kepala daerah secara serentak digelar pada 23 September 2020 mendatang.

Menurut Ketua KPU Arief, tanggal ditentukan usai rapat pleno yang telah dilakukan KPU sebelumnya.

“KPU memilih tanggal 23 September 2020, hari Rabu,” jelas Arief.

KPU telah melakukan persiapan Pilkada tahun 2020 secara serentak dengan melakukan rapat pleno dan menyusun draf tahapan, seperti perencanaan anggaran hingga sosialisasi. “Perencanaan program dan anggaran itu bulan Mei sampai September 2019. Menyusun penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) paling lambat tanggal 1 Oktober. Sosialisasi mulai 1 November 2019 sampai 22 September 2020,” ujar Arief.

Pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS akan dilakukan pada 31 Desember 2019-21 Agustus 2020. Pada 27 Maret-22 September 2020 akan dilakukan update data pemilih.

Dijelaskan Arief, pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada bulan Februari 2020. Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Maret.

Sementara masa kampanye akan dilakukan pada 1 Juli sampai dengan 19 September (2020). Masa kampanye tiga hari setelah penetapan pasangan calon. “Masa kampanye berdurasi 81 hari,” tutur Arief.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 29 September-1 Oktober 2020. Sedang rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur akan dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2020. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan