- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Ketua ICK Gardi Gazarin Minta Polri Profesional Tangani Isu Bangkitnya Komunis

Jakarta, Pro Legal News – Menjelang digodoknya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dalam Rapat Paripurna DPR RI kini bermunculan  isu bangkitnya  komunisme dengan lambang palu arit. Isu ini ramai dibicarakan disejumlah daerah serta viral di media sosial diharapkan tidak merusak tatanan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Diharapkan, isu kebangkitan komunis yang diduga sengaja dihembuskan pihak-pihak tidak bertanggung jawab tidak merusak tatanan Kamtibmas. “Apalagi isu ini kencang berhembus dimasa pandemi COVID-19. Kita tahu sebagian besar masyarakat mengalami kesulitan mulai dari ekonomi, sosial kehidupan dikhawatirkan masyarakat akan mudah terprovokasi hingga rusaknya Kamtibmas di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) Gardi Gazarin, SH dalam pernyataan persnya, Selasa  (16/6).

ICK berharap Polri dan TNI benar-benar dapat menangani munculnya isu isu komunisme di sejumlah daerah. “Kami minta Polri untuk profesional dan tegas menangani munculnya isu komunis belakangan ini. Bila terdapat orang yang sengaja menyebarkan lambang palu arit untuk tujuan tertentu harus ditindak tegas. Jangan sampai rakyat melakukan tindakan sendiri sendiri. Ini dapat membuat kekacauan Kamtibmas,” ujar Gardi.

Menurut dia, Kamtibmas yang sampai hari ini masih berjalan kondusif harus dapat dipertahankan. Polri tidak boleh diam melihat keresahan dan kegaduhan masyarakat dengan munculnya isu komunis. “Apapun alasannya, komunis harus kita tolak di negeri yang kita cintai ini,” tegas wartawan senior Suara Pembaruan itu.

Politisi Partai Hanura ini mengatakan, ICK tidak akan tinggal diam bila Kamtibmas bergejolak dan terganggunya Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat. “Kamtibmas merupakan ujung tombak dari semua tatanan kehidupan bangsa. Ekonomi, sosial, budaya, pembangunan tidak ada artinya atau tidak akan bisa berlangsung baik jika Kamtibmas terganggu. Suatu negara yang Kamtibmasnya terganggu tidak bisa melakukan apa-apa untuk membangun bangsa dan negaranya,” ujar Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) periode 2014-2016.

Terkait kondisi kebangsaan dan kenegaraan yang semakin mengkhawatirkan dengan adanya gejala infiltrasi masif ideologi komunisme dan sosio-Marxisme ke dalam sistem ketatanegaraan. Pengajuan RUU HIP tidak dicantumkannya TAP No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jika Partai Komunis Indonesia tidak dilarang setiap kegiatan untuk menyebarkan dan mengembangkan faham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme, sulit bagi Polri menjaga Kamtibmas. Faham ini harus diwaspadai karena bahaya laten yang bangkit kapan saja dan berakibat terganggunya Kamtibmas karena rakyat Indonesia tidak ingin komunis ada di negeri kita.

Gardi Gazarin meminta mengidentifikasi adanya upaya pendegrasian pemahaman Ideologi Pancasila dari pokok-pokok pikiran yang utuh, komprehensif dan integratif yang terwujud berupa Lima Sila fundamental sebagai cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Ini termaktub secara lugas dan tegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan telah menjadi Konsensus Nasional para pendiri Bangsa pada tanggal 18 Agustus 1945.

“Cita-cita Proklamator tidak bisa ditawar tawar lagi, harus ditegakkan demi menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara. Di sini peran Polri harus tegas demi menjaga Kamtibmas dan kehidupan masyarakat  dapat berlangsung dengan baik,” imbuh Gardi.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan