- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

Ketua Gapensi Semarang Diperiksa KPK Untuk Usut Pengaturan Pemenang Proyek

Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono (rep)

Jakarta, Pro Legal – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono untuk mendalami pengaturan pemenang pekerjaan pada semua proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Kamis (24/10).

Dalam kasus itu Direktur PT Chimarder 777 dan PT Rama Sukses Mandiri itu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, tetapi pemeriksaan tersebut dalam kapasitas dia sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang. “Saksi didalami terkait dengan ada tidaknya pengaturan pemenang pekerjaan pada semua pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemkot Semarang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (25/10).

Tim penyidik  juga memeriksa lima orang saksi lain atas nama Evi Lianasari selaku PNS serta Desy Kusumawati, Nila Dewi Palupi, Didiet Hanindya Nugraha dan Cicilia Susi Ambarwati selaku PNS/BPBJ Setda Kota Semarang.

Peran Martono dalam penunjukan langsung juga telah didalami KPK dalam pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

Yakni melalui Pengurus Gapensi Kota Semarang 2019-2024 Damsrin; Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang 2019-2024 Siswoyo; serta empat Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024 atas nama Suwarno, Herning Kirono, Sapto Marnugroho dan Gatot Sunarto.

Dalam penyidikan berjalan, lembaga antirasuah setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.

Hingga saat ini sudah empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan