Jakarta, Pro Legal-Saat ini Polres Bogor telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Cut Intan Nabila.
Terungkapnya kasus ini setelah Intan mengunggah rekaman video terkait aksi KDRT yang dialaminya pada Selasa (13/8). Di hari yang sama, polisi pun menangkap Armor di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini Armor dijerat pasal berlapis. Polisi menjerat Armor dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Polisi menerapkan Pasal 44 Ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 351 KUHP, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Selain itu Polisi bakal memberikan pemulihan psikologis terhadap Intan Nabila yang jadi korban KDRT. Anak-anak korban juga akan dapat bantuan pemulihan trauma dan dukungan moral.
Menurut Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, peristiwa KDRT itu rekamannya diunggah Intan pada Selasa (13/8) malam di kediaman mereka di Sukaraja, Bogor.
Sebelum KDRT terjadi, Armor dan Intan sempat terlibat cekcok di dalam kamar. Saat itu, anak mereka yang masih berusia sekitar satu minggu juga ada di dalam kamar. Di kamar, Intan menanyakan isi handphone milik suaminya. Namun, pertanyaan itu berubah menjadi pertengkaran berujung penganiayaan.
Rio mengungkapkan motif Armor melakukan KDRT terhadap Intan karena ketahuan menonton video porno. “Bahwa motifnya saya sampaikan, mohon maaf, hasil pemeriksaan dari tersangka, mohon maaf saya sampaikan, bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno, hasil pemeriksaan tersangka,” ujar Rio dalam konferensi pers, Rabu (14/8).
Hingga saat ini Polisi masih mendalami keterangan Intan selaku korban dalam kasus ini. Intan sempat dimintai keterangan oleh penyidik pada Selasa, tetapi dihentikan karena alasan kondisi psikologis.
Selain itu, polisi masih menunggu hasil uji laboratorium forensik dari handphone Armor. Sebab, video porno itu telah dihapus.
Sementara dalam konferensi pers di Polres Bogor, Armor mengakui telah melakukan KDRT terhadap Intan lebih dari lima kali sejak tahun 2020. “Lebih dari lima kali, dari tahun 2020,” ujarnya.
Armor pun menyatakan tak akan melakukan pembelaan diri dan siap menjalani proses hukum. Ia mengakui kesalahannya. “Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, saya mengakui saya salah, saya berjanji menjalani proses hukum,” ucap dia.
Menanggapi kasus ini, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Barat memecat Armor. Hal ini disampaikan Ketua Umum BPD HIPMI Jawa Barat Radityo Egi Pratama melalui akun Instagram HIPMI Jabar. “Pemberitahuan. Surat rekomendasi pemberhentian tidak hormat a/n Armor Toreador. Tertanda ketua umum terpilih BPD HIPMI Jawa Barat. Radityo Egi Pratama,” tulisnya.(Tim)