- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Kesadaran Warga Jakarta Mambayar PKB Masih Rendah

Ibukota, ProLegalNews.com

Kesadaran warga Jakarta untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) masih rendah. Berbagai upaya telah dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI untuk menyadarkan pemilik kendaraan akan kewajibannya membayar pajak.

Namun semua itu belum juga optimal karena orang tidak mau bayar pajak, kecuali dipaksa. Bahkan banyak pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak. Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya terus melakukan razia untuk memaksa pemilik kendaraan segera sadar membayar pajak kendaraan.
Berbeda dengan wajib pajak di Jawa Timur sangat tinggi kesadaran mereka untuk membayar pajak kendaraan.

Sebaliknya, wajib pajak di Jakarta tertinggal jauh dari Jawa Timur terkait urusan bayar pajak kendaraannya. Hal ini diakui Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji bahwa warga Jakarta masih sangat rendah kesadarannya untuk membayar pajak dibanding Jawa Timur. “Kesadaran pemilik kendaraan di Jakarta masih sangat rendah untuk membayar pajak,” kata AKBP Sumardji di Jakarta pekan lalu kepada www.prolegalnews.com.

Pihaknya terus berusaha menyadarkan para wajib pajak akan kewajibannya. Selain razia di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota untuk menindak kendaraan yang menunggak pajak juga membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. “Razia kendaraan yang menunggak pajak terus kita lakukan,” tutur Sumardji.

Untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan, kini disediakan pembayaran dapat dilakukan melalui elektronik milik Bank DKI. Saat ini Bank DKI telah meluncurkan aplikasi JakOne Monile dan sudah terkoneksi dengan sistem milik Dinas Komunikasi, Informatikan dan Kehumasan (Diskominfomas) serta Samsat Polda Metro Jaya.

Pembayaran pajak telah dimudahkan dengan berbagai hal seperti melalui e Samsat yang prinsipnya pembayaran bisa dilakukan melalui ATM atau aplikasi JakOne Mobile. Cara ini dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya seperti transaksi bea balik nama kendaraan bermotor serta pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani kerja sama dengan Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja dan Bank DKI dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dan pendapatan pusat melalui pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Cara ini diharapkan menyadarkan para wajib pajak akan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan pajak, belum lama ini Samsat Jakarta Pusat bekerjasama dengan Dinas Pelayanan pajak, Jasa Raharja, Satwilantas Wilayah Jakarta Pusat dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia kendaraan di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada, Jumat (11/8/2017) pukul 13.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Saat itu, puluhan anggota Ditlantas yang dipimpin oleh Kasat Lantas Jakarta Pusat AKBP Ganet Sukoco, Kanit Samsat Jakarta Pusat AKP Frans Sihombing, Pamin TU Iptu Wiwi berserta jajarannya berusaha menghentikan laju kendaraan roda dua dan roda empat guna diperiksa kelengkapan surat kendaraannya.
Bagi pengendara yang kedapatan tak lengkap surat kendaraannya atau mati pajaknya maka akan langsung ditindak alias tilang ditempat oleh petugas.“Jadi maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyadarkan masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan. Program tertib pajak kendaraan bermotor,” ujar Kanit Samsat Jakarta Pusat AKP Frans Sihombing kepada wartawan disela tugasnya, jum’at (11/8/2017).

Frans menambahkan bahwa pihak Dispenda DKI Jakarta telah memberikan kemudahan yaitu dengan menghilangkan denda pajak dan denda administrasi balik nama bagi masyarakat. “Sekarangkan semuanya sudah dimudahkan, bisa bayar pajak di Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, dan E-Samsat. Jika mau bayar sekarang juga bisa sebab kami juga telah menyertakan mobil Samling yang ready melayani wajib pajak yang terjaring operasi ini,” ucap AKP Frans.

Kepala Unit Dispenda Manarsar Simbolon mengungkapkan bahwa sasaran pihaknya adalah kendaraan mewah yang sengaja mengemplang pajak. “Sasaran kita adalah mobil-mobil mewah, nilainya cukup besar. Jika lebih dari tiga tahun maka mobil tersebut akan dikandangkan,” ujar Manarsar Simbolon.
Menurutnya, untuk wilayah Jakarta Pusat rasio masyarakat yang taat membayar pajak sebesar 60 persen. Diharapkan dengan digelarnya operasi ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak yang belum menjalankan kewajibannya. “Target kita yang 40 persen itu. Kita berharap kewajiban yang tertunda ini dapat segera dibayarkan demi mendukung pembangunan infrastruktur di DKI Jakarta,” tuturnya.

Sementara AKP Agung Setiawan, Kanit Samsat Jakarta Utara juga mengungkapkan jika pihaknya juga intens melakukan razia sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan kedisiplinan para pengendara dalam berlalu lintas sekaligus taat untuk membayar pajak. Maklum, selain tingkat kedisipilanan para pengendara yang masih rendah, tingkat ketaatan para pemilik kenderaan di Jakarta Utara juga terbilang masih rendah. Padahal tingkat pertumbuhan jumlah kendaraan di wilayah ini sangat tinggi.

Kegiatan razia itu secara serentak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta tanpa terkecuali. Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) bersama lembaga terkait hari ini, Selasa (3-10-2017) kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor yang belum daftar ulang pada pada Oktober. Dalam kegiatan itu Samsat Jakarta Timur juga intens melakukan razia untuk menertibkan para pengendara motor sekaligus membuat mereka untuk mau membayar pajak. Kanit Samsat Jakarta Timur AKP Ardila Amry menjelaskan, Semua pihak seperti, Satwil Lantas Polres Jakarta Timur, Dispenda, Bank DKI, jasa Rahardja, dan Dishub turut serta mensukseskan razia ini. “Semua unit kita libatkan untuk razia,” ujar AKP Ardila Amry kepada Tribratanews.com di depan gedung Samsat Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan, Selasa (3-10-2017).
AKP Ardila menegaskan bagi pemilik kendaraan bermotor (roda dua empat) yang belum membayar pajak untuk segera memenuhi kewajibannya. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan