Jakarta, Pro Legal News – Meski sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht),namun ahli waris almarhum Budi Suyono belum bisa juga menguasai tanah miliknya yang terletak di Jalan Pegangsaan II Rawaterate Cakung Jakarta Timur. seluas 9.130 meter persegi sesuai SertifikatHakMilik (SHM) No. 60/Rawaterate, yang kini malah dikuasai PT. Citra Abadi Mandiri. Apa ini ada campur tangan mafia tanah, masih tanda tanya.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Negara Kota Administrasi Jakarta Timur sampai saat ini belum juga menjalankan perintah pengadilan. Tidak ada alasan yang jelas dari pihak Kantor Pertanahan Nasional itu, kenapa perintah pengadilan belum juga dilaksanakan. Berdasarkan Undang-undang, pejabat negara yang mengabaikan perintah pengadilan akan dikenakan sanksi.
Pihak ahli waris berharap permasalahan hak atas tanah mereka yang selama ini dikuasai pihak lain bisa segera kembali kepada mereka sesuai putusan pengadialan.Pihak ahli waris Budi Suyono juga mempertanyakan, kenapa Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur belum juga bertindak sesuai perintah pengadilan.Sebab, jika perintah pengadilan saja masih juga tidak dianggap, bagaimana nasib masyarakat khususnya pencari keadilan di negeri ini.
Mereka hanya masyarakat kecil yang mendambakan keadilan dan berjuang demi memperoleh hak mereka, namun keadilan yang diharapkan masih terbendung oleh sikap Kepala Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur yang mengabaikan perintah pengadilan. Timbul pertanyaan, apakah ini yang dimaksud hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas?
Jalur hukum sesuai undang-undang sudah ditempuh Alm Budi Suyono, hingga berkekuatan hukum tetap (Inkracht), namun tanah milik mereka belum juga bisa miliki kembali, padahal pada dasarnya, PT. Citra Abadi Mandiri menguasai tanah milik ahli waris Budi Suyono hanya bermodalkan dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan Kantor PertanahanNasional Kota Administrasi Jakarta Timur. Tanah seluas 9.130 meter itu diduga sengaja dipecah menjadi dua bagian, yakni SHGB No. 755 dengan luas tanah 4.740 meter persegi dan SHGB No. 747 dengan luas tanah 4.390 meter persegi.
Kedua SHGB yang dimiliki pihak PT. Citra Abadi Mandiri atas tanah tersebut kini telah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Apalagi setelah upaya hukum banding, dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)dan peninjau kembali (PK) yang dilakukan pihak BPN bersama PT Citra Abadi Mandiri semuanya ditolak pengadilan. Mahkamah Agung dalam putusannya menguatkanputusan PTUN Jakarta terhadapPerkara No 107/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 3 Oktober 2018.
Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, tanah seluas 9.130 meter persegi berlokasi di Jalan Pegangsaan II Rawaterate, Cakung, Jakarta Timur beralaskan hak kepemilikan SHM No. 60.- atas nama pemegang hak Haji Ruman bin Djonon. Tanah itu diperoleh Alm Budi Suyono berdasarkan Akta Jual Beli No. 18/HM/1977 yang dibuatdi hadapan Notaris Aida Daulay Harahap, SH, tertanggal 3 September 1977.
Hingga akhir hayatnya, almarhum Budi Suyono tidakpernahmengalihkanhakatastanahmiliknya yang terletak di JalanPegangsaan II Rawaterate,Cakung, Jakarta Timurseluas 9.130 meter persegi kepada siapapun. Namun di lapangan berbicara lain, karena tanah itu kini dikuasai pihak lain, yakni PT. Citra Abadi Mandiri berdasarkan dua SHGB yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Timur yang telah dibatalkan pengadilan.
Keluarga almarhum Budi Suyono tidak mau menyerah begitu saja, haknya atas tanah mereka seluas 9.130 meter persegi yang telah dikuasai pihak lain secara tanpa hak harus direbut kembali. Pihak keluarga mempertanyakan bagaimana dan apa dasarnya, pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Timur begitu mudah menerbitkan SHGB di atas tanah milik keluarga almarhumuntuk diserahkan kepada pihak PT. Citra Abadi Mandiri.
Melalui PTUN Jakarta, pihak ahli waris almarhum Budi Suyono mengajukan gugatan pembatalan atas terbitnya dua SHGB atasnamapemeganghak PT Citra AbadiMandiri yang dinilai tidak wajar. Hasilnya, PTUN Jakarta akhirnya membatalkan dan mencabut SHGB No. 755/Rawaterate dan SHGB No. 747/Rawaterate. Untuk diketahui putusan PTUN Jakarta atas perkara No107/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 3 Oktober 2018 kini telah berkekuatan hukumtetap (Inkrach).
Tidak terima dengan putusan PTUN Jakarta, pihak BPN dan PT. Citra Abadi Mandiri melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Namun putusan majelis hakim dalam putusan Nomor 314/B/2018/PT TUN–Jkt tertanggal 21 Januari 2019 menguatkan putusan PTUN Jakarta. Bukan hanya di tingkat banding saja, namunputusan tingkat kasasi di MA Nomor : 284 K/YUN/2019 tanggal 10 Juli 2019, permohonan kasasi dari pihak tergugat PT. Citra Abadi Mandiri dan BPN juga ditolak.
Anehnya hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Timur malah mengabaikan putusan pengadilan. Terbukti, perintah PTUN Jakarta berdasarkan surat pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diterbitkan dan ditandatangani KetuaPTUN Jakarta No W2.TUN1.398/HK.06/I/2020 tertanggal 30 Januari 2020 hingga kini belum juga dilaksanakan.
Padahal dalam surat Ketua PTUN Jakarta jelas menyatakan, apabila setelah 60 (enampuluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah berkekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan PTUN Jakarta yang disengketakan itu secara otomatis tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
Hingga berita ini ditulis, surat konfirmasi Pro Legal yang dikirimkan ke Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Timur, tidak juga mendapat tanggapan. Padahal sebelumnya melalu Whatsaap, Sudarman selaku Kakan BPN Kotif Jakarta Timur sempat menyatakan akan segera memberi jawaban.
Pihak ahli waris kini mempertanyakan, apa alasan pihak Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Timur tidak melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, meski ada upaya hukum lanjutan. Sebab, Pasal 66 ayat (2) Undang –Undang No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang dirubah dengan Undang-undang No 3 tahun 2009 yang menyatakan, Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam hal ini sesuai undang undang, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Timur bisa dikenakan sanksi hukum karena sebagai pejabat negara diketahui tidak melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ini diatur pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).Selain diumumkan di media massa cetak setempat seperti disebut pada ayat (5), Ketua Pengadilan juga harus mengajukan permasalahan ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk memerintahkan pejabat dimaksud agarmelaksanakanputusan pengadilan.
Surat Direktur Jenderal Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI tertanggal 27 Mei 2021 menjelaskan, berdasarkan berita acara peninjauan lokasi Nomor 03/BAPL/I2020/Pm&PP-Jaktim tanggal 23 Januari 2020, pada intinya telah menerangkan telah dilakukan peninjauan lokasi terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 60/Rawaterate yang berada di dalam areal perumahan dan secara fisik dikuasai PT Citra Abadi Mandiri.
Belum diketahui kenapa pihak Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Timur sampai saat ini belum juga melaksanakan putusan pengadilan No 107/G/2018/PTUN-Jkt yang telah inkrach. Diduga ada tekanan atau intervensi dari pihak tertentu sehingga kantor Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Timur tidak berani melaksanakan perintah pengadilan.
Sebab, secara hukum, pihak ahli waris sudah jelas sebagai pemilik sah, meski secara fisik tanah itu masih dikuasai pihak PT. Citra Abadi Mandiri. Kantor Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Timur yang sudah diperintahkan pengadilan pun tidak berani bertindak meski gugatan hingga ke tingkat MA dimenangkan secara mutlak oleh pihak penggugat, ahli waris almarhum Budi Suyono.
PTUN Jakarta dalam putusannya menyatakan, SHGB Nomor 755/Rawateratate tertanggal 9 September 2014 dengan surat ukur Nomor 00014/2014 tertanggal 24 Juni 2021 dengan luas tanah 4.740 meter persegi atas nama PT. Citra Abadi Mandiri dan SHGB Nomor 747/Rawaterate tertanggal 9 September 2014 dengan surat ukur Nomor 00013/2014, tertanggal 8 September 2014 dengan luas tanah 4.390 meter persegi atas nama PT. Citra Abadi Mandirimemerintahkan Kepala Kandoro Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur untuk mencabut kedua sertifikat tersebut.
Sebab, berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 menyatakan, permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Selain itu, Pasal 119 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 menyatakan, Ketua Pengadilan Tata Usaha mewajibkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengdilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Namun kenyataannya, Kepala Kantor Pertahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Timur terkesan mengabaikan dan melawan perintah pengadilan.
Dalam putusannya PTUN Jakarta juga menyatakan, agar terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta menjunjung tegaknya hukum dan keadilan, maka terhadap Kepala Kantor Pertanahan Negara Kota Administrasi Jakarta Timur diwajibkan dan memperhatikan serta mentaati surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: B.471/1991 tertanggal 29 Mei 1991 terkait sanksi administrasi bagi pejabat yang tidak melaksanakan perintah pengadilan.Pada kenyataannya, perintah pengadilan terkesan tinggal perintah, ancaman Undang-Undang tinggal ancaman karena Kepala kantor Pertanahan Nasional Jakarta Timur tetap tidak bergeming.
Surat konfirmasi Pro Legal yang dikirimkan ke Direktur PT Citra Abadi Mandiri (PT CAM) hingga berita ini belum juga mendapat tanggapan. Konfirmasi via Whatsaap kepada Jenderal (Purn) Nono Sampurno juga tidak memperoleh jawaban. Sementara kuasa hukum almarhum Budi Suyono, Drs H Hasan Basri SH,MH, menyatakan akan terus berjuang agar hak kliennya segera kembali, ”Sesuai fungsi kami sebagai officium nobile untuk mengawal setiap proses hukum, maka kami akan terus berjuang demi kepentingan klien. Termasuk berjuang melawan paradoksal, ternyata di negeri masih banyak aparat termasuk aparat penegak hukum yang tidak tunduk dan patuh pada putusan hukum,” tandasnya. ***