- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Kepala Kantor Pertanahan Kota Adminstrasi Jakarta Timur Dinilai Melakukan Langkah Yang Menggelikan Dan Tidak Mematuhi Hukum

Drs. Hasan Basri, S.H, M.H. kuasa hukum almarhum Budi Suyono (ist)

Jakarta, Pro Legal – Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, sebelumnya pengacara Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H, M.Si dari Kantor Hukum Eggi Sudjana & Partners telah melakukan somasi  terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur. Somasi itu berdasarkan surat kuasa dari Almarhum (alm) Budi Suyono yang terlibat sengketa dengan PT Citra Abadi Mandiri.

Dalam somasinya Eggi mendesak agar pihak Kantor Pertanahan  Kota Administrasi  Jakarta Timur untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan   Tata  Usaha Negara Jakarta  No. 107/G/2018/PTUN-JKT  tertanggal 03 Oktober 2018 jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 314/B/2018/PT.TUN.JKT tertanggal 21 Januari 2019  jo Putusan Mahkanah Agung Republik Indonesia No. 284 K/TUN/2019 tertanggal 10 Juli 2019 jo Putusan Peninjauan Kembali No. 171 PK/TUN/2020 tertanggal 26 November 2020 yang telah menyatakan dan mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan No 755 dan 747 Kelurahan Rawaterate atas nama PT. Citra Abadi Mandiri serta menyatakan sah dan memulihkan kembali SHM No. 60/Rawaterate atas nama H Ruman Bin Djonon milik (alm) Budi Suyono.

Alih-alih mau melaksanakan eksekusi dan membatalkan sertifikat atas nama PT. Citra Abadi Mandiri pihak Kantor Pertanahan  Kota Administrasi Jakarta Timur  justru memberikan jawaban yang mengejutkan. Pasalnya berdasarkan copy surat jawaban yang diterima redaksi, dalam point kedua  pihak BPN  menyebutkan jika permohonan eksekusi itu tidak bisa ditindaklanjuti karena pihak Kantor Pertanahan  Kota Administrasi Jakarta Timur sebagai pihak tergugat sedang melakukan upaya Peninjauan  Kembali (PK). Artinya pihak  tergugat melakukan upaya PK yang kedua kalinya. Hal itu semakin ditegaskan oleh pihak BPN dalam penjelasan point ke 4.

Alasan pihak BPN itulah yang dinilai oleh  Drs Hasan Basri SH, M.H  yang juga merupakan kuasa  hukum  (alm) Budi Suyono sebagai alasan yang menggelikan sekaligus terkesan tendensius.”Jawaban pihak BPN itu semakin memperlihatkan jika pihak BPN memiliki pretensi tersendiri, karena alasan itu sangat tidak lazim sekaligus merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan,” ujarnya, Selasa (29/8).

Hasan Basri menjelaskan jika berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108/PUU-XIV/2016, menyatakan jika Putusan Peninjauan Kembali perkara perdata tidak dapat dilakukan Peninjauan Kembali. Selain itu sesuai dengan ketentuan SEMA No 10/2009 secara tegas dinyatakan jika permohonan Peninjauan Kembali hanya bisa dilakukan satu kali.” Dari situ perlu dipertanyakan kenapa pihak BPN justru ngotot tidak mau melaksanakan eksekusi ada motivasi apa dibalik itu semua?” tanyanya.(ger)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan