ProLegalNew.com
Hasil kerja keras Kementerian Perindustrian (Kemenperin) patut mendapat acungan jempol. Mereka berhasil meraih posisi kedua dari 10 besar kategori kementerian terbaik keterbukaan informasi badan publikasi 2017.
Posisi ini naik satu tingkat dari tahun 2016 lalu Kementerian Perindustrian menempati posisi ketiga. Penilaian ini diberikan kepada Kementerian Perindustrian oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Penghargaan yang menjadi primadona setiap kementerian ini bukan diperoleh begitu saja, melainkan berkat perjuangan dan kerja keras tanpa kenal lelah sehingga kementerian yang dipimpin Airlangga Hartarto terus melangkah maju. Targetnya pun jelas, tahun 2018 harus bisa mengambil posisi nomor wahid.
“Alhamdulillah. Kami berkomitmen semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyediaan dan pemberian informasi.” Begitu kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mensyukuri keberhasilan itu saat acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2017 di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (21/12).
Penghargaan yang menjadi kebanggaan itu diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada Kepala Biro Humas Kemenperin Setia Utama. Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara serta Ketua KIP Tulus Subardjono ikut hadir menyaksikan penyerahan penghargaan itu.
Untuk diketahui tiga besar penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2017 kategori Badan Publik Kementerian adalah Kementerian Keuangan dengan nilai 95,39, diikuti Kementerian Perindustrian dengan nilai 95,37 dan Kementerian Perhubungan diposisi ketiga dengan nilai 93,28.
Kata Airlangga prestasi ini merupakan hasil kerja keras semua jajaran di lingkungan Kemenperin dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kami fokus membangun inovasi dan sinergi pelayanan informasi publik di lingkungan Kemenperin,” tutur orang nomor satu di kementerian itu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian, Kepala Biro Humas merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pusat. “Untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi publik, kami telah menyediakan Desk Pelayanan Informasi Publik sejak Oktober tahun 2011 di lantai dasar gedung Kementerian Perindustrian,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Perindustrian Setia Utama.
Bukan hanya itu, Kemenperin juga mengembangkan sistem pelayanan informasi publik melalui website: www.kemenperin.go.id yang telah dikembangkan muatan informasinya sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk mengevaluasi keterbukaan informasi di badan publik, KIP menyelenggarakan penilaian mandiri keterbukaan informasi publik melalui penyebaran kuesioner kepada 34 badan publik tingkat kementerian/lembaga negara. Penilaiannya terkait kewajiban untuk mengumumkan, menyediakan dan melayani permohonan informasi publik serta melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai UU KIP.
Metode yang digunakan metode Self Assessment Questionnaire(SAQ) keseluruh badan publik kemudian dilanjutkan dengan verifikasi oleh tim KIP. Untuk tahap akhir tim KIP melakukan kunjungan ke badan publik untuk mengukur 5 Ko (Komitmen, Koordinasi, Komunikasi, Kolaborasi dan Konsisten) terhadap keterbukaan informasi publik. tim