- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ekonomi Bisnis

Kemenperin Dorong IKM Kembangkan Kopi Khusus

Direktur Jenderal IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih

Jakarta, Pro Legal News – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pertumbuhan industri pengolahan kopi di dalam negeri skala industri kecil dan menengah (IKM). Untuk merealisasikannya, langkah strategis yang dilakukan, antara lain memfasilitasi bantuan peralatan produksi.

Selain itu juga dilakukan peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta promosi melalui kegiatan pameran di dalam dan luar negeri.

“Ada upaya upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri pengolahan kopi di dalam negeri termasuk sektor IKM. Targetnya agar mampu kompetitif di pasar domestik hingga internasional,” kata Direktur Jenderal IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Kamis (18/10).

Dalam rangka memperingati Hari Kopi Internasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada 15-17 Oktober 2018, Kemenperin ikut berpartisipasi dengan menggelar Seminar Kopi Indonesia. “Kami memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang keunggulan kopi Indonesia dan daya saing industrinya,” ujar Gati.

Selain itu Kemenperin juga memfasilitasi keikutsertaan IKM pengolahan kopi pada Pameran Hari Kopi Internasional. Empat IKM kopi tersebut berasal dari Kabupaten Gowa dan Kota Makassar. “Kami memfasilitasi melalui open booth yang dilengkapi dengan coffee bar corner termasuk peralatan dan barista untuk penyajian kopi. Ada juga  ruang khusus untuk menikmati kopi bagi para pengunjung,” ungkapnya.

Sebagai negara beriklim tropis, Indonesia merupakan lokasi yang cocok untuk budidaya kopi. Pembudidayaan dan pengelolaan specialty coffee Indonesia merupakan langkah strategis yang harus terus dikembangkan. “Saat ini, Indonesia sudah banyak memiliki jenis specialty coffee yang tidak ada di negara lain,” papar Gati.

Istilah specialty coffee merujuk pada kopi yang memiliki cupping test score di atas 80 poin. Penilaian ini berdasarkan aroma dan rasa yang khas dan istimewa di atas kopi rata-rata pada umumnya.

Pengembangan kopi khusus tersebut dapat dilakukan oleh pelaku IKM, asalkan mampu menjaga kualitas bahan baku dan proses pengolahannya. “ini jadi kekuatan yang perlu dimanfaatkan bagi para pelaku IKM untuk terus meningkatkan produktivitas dan daya saing industri pengolahan kopi,” tuturnya.

Sementara Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Abdul Rochim menyatakan pada tahun 2017, produksi kopi di Indonesia mencapai 637,5 ribu ton. Jumlah tersebut membuktikan bahwa stok kopi dalam negeri diperkirakan masih mengalami surplus hingga tahun 2020.

Bahan baku industri kopi masih cukup terjamin sehingga perlu dilakukan upaya optimalisasi pada sektor industri pengolahan dan pengembangan pasar kopi olahan. Di kancah global, ekspor produk kopi olahan nasional terus meningkat setiap tahunnya.

Sebagai bukti pada tahun 2017, ekspornya mencapai 467.790 ton atau senilai USD1,19 miliar dengan negara tujuan utama  antara lain Amerika Serikat, Jerman, Italia, Jepang dan Malaysia.

Ke depan Kemenperin memproyeksi, pertumbuhan konsumsi produk kopi olahan di dalam negeri meningkat rata-rata 7 persen per tahun. Ini didorong oleh pertumbuhan masyarakat kelas menengah dan perubahan gaya hidup masyarakat Indonesia. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan