- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Kemenkes Sedang Persiapkan Aturan Pemberian Booster Vaksin Covid di 2022

Jakarta, Pro Legal News – Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengaku pihaknya masih mempersiapkan skenario, teknis, serta kriteria prioritas dalam pemberian booster atau suntikan dosis ketiga vaksin virus Corona (Covid-19) yang dijadwalkan akan dilakukan pada 2022. Upaya itu dilakukan oleh Kemenkes untuk menindak lanjuti Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang merekomendasikan warga dengan masalah kekebalan atau imun sedang dan berat, serta warga lanjut usia (lansia) yang sudah disuntik dua dosis vaksin Sinovac dan Sinopharm untuk mendapat suntikan ketiga.

Hingga Senin (11/10) Pukul 18.00 WIB, Kemenkes mencatat baru 7.106.879 orang lansia yang telah menerima suntikan dosis pertama vaksin virus Corona. Sementara baru 4.629.159 orang telah rampung menerima dua dosis suntikan vaksin Covid-19 di Indonesia. Maka Nadia, meminta publik dan pemerintah daerah untuk lebih fokus terlebih dahulu terhadap pemberian vaksin Covid-19 dosis satu dan dua kepada lansia, lantaran lansia menjadi kriteria sasaran vaksinasi yang paling rendah capaiannya dibandingkan kriteria penerima vaksin lainnya.

Sampai saat ini, target vaksinasi Lansia dari total sasaran 21.553.118 orang baru menyentuh 32,97 persen dari sasaran vaksinasi Lansia yang menerima suntikan dosis pertama. Sedangkan suntikan dosis kedua baru berada di angka 21,48 persen. “Saat ini yang penting bagaimana sasaran lansia dosis 1 dan 2 secara lengkap mendapatkan vaksin. Dan sebagai negara yang sudah melakukan vaksinasi umumnya cakupan vaksinnya lebih dari 50 persen dari dosis lengkap,” ujar Nadia.

Selain WHO yang merekomendasikan pemberian booster pada Lansia, Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) juga mengatakan bahwa suntikan ketiga harus diberikan kepada orang berusia 60 tahun ke atas dan juga orang yang diimunisasi dua dosis baik Sinovac dan Sinopharm. SAGE juga menjelaskan bahwa, suntikan booster dengan vaksin yang berbeda juga dapat dipertimbangkan berdasarkan pasokan vaksin dan pertimbangan akses.

Sementara Kepala Vaksin WHO Kate O’Brien menyebut dosis tambahan harus dianggap sebagai bagian dari rangkaian utama vaksinasi Covid-19 untuk orang dengan sistem kekebalan yang lebih lemah, yang akan diberikan setelah menunggu satu hingga tiga bulan.Hal ini demi mencegah gejala parah, rawat inap, dan kematian dalam uji klinis.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan