- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Kemendagri Mediasi Kemendikbud dan Pemprov DKI Solusi Kisruh PPDB

Jakarta, Pro Legal News – Protes warga terkait Permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta akhirnya menemukan titik temu. Pihak Kementerian Dalam Negeri turun tangan memfasilitasi pertemuan antara Kemendikbud dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pertemuan kedua pihak itu berlangsung Senin, 6 Juli lalu di Ruang Rapat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan untuk mencari penyelesaian masalah tersebut dipimpin Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Hudori, dan Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga.

Hadir dalam pertemuan itu, mewakili Kemendikbud, Plt Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang. Pihak Pemprov DKI Jakarta diwakili Sekda Provinsi DKI Saefullah dan Kadisdik DKI Nahdiana. “Alhamdulillah kami dari Kemendagri bersama dengan Kemendikbud dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membahas soal PPDB yang mengalami berbagai persoalan yang kita hadapi secara bersama,” kata Hudori, seusai pertemuan dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7).

Menurutnya telah dicapai beberapa kesepakatan untuk ditindaklanjuti sehingga permasalahan PPDB di DKI Jakarta dapat diselesaikan. Kata Hudori, pelaksanaan PPDB di DKI, ditugaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI (Kadisdik DKI) berdasarkan Pergub Prov DKI No: 43/2019.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kadisdik DKI telah menerbitkan Surat Keputusan Kadisdik tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020/2021, yaitu Surat Keputusan Kepala Dinas DKI No: 501 Tahun 2020, dan Surat Keputusan Kepala Dinas DKI No: 670 Tahun 2020.

Menurut Hudori, dalam juknis tersebut terdapat pengaturan tentang seleksi zonasi berdasarkan usia dan besaran prosentase jumlah peserta didik sebesar 40%. Hal ini berbeda dengan Permendikbud No: 44/2019 dimana besaran persentase ini ditentukan sebesar 50% dan selama hal usia sama, maka diperhitungkan jarak.

Sebagai tindak lanjut atas permasalahan yang terjadi, kata Hudori, dalam pertemuan disepakati perlunya perubahan terhadap Keputusan Kadisdik untuk disesuaikan dengan Permendikbud 44 Tahun 2019, yaitu sebesar minimal 50%. Hal ini mengingat dalam pelaksanaannya sudah lebih dari 40% yaitu untuk SMP sebesar 51,12% sedangkan untuk SMA sebesar 50,48%.

Selanjutnya, kata Hudori, penetapan zonasi yang dilakukan oleh Pemda DKI menggunakan pendekatan kelurahan dan RW, sehingga bukan jarak sebagai ukurannya. Oleh karena itu, proses seleksi pendafataran pada jalur zonasi dapat dilakukan berdasarkan usia, pilihan sekolah dan urutan waktu mendaftar. Namun dalam hal usia sama, tetap harus mendasarkan zonasi/jarak.

Lebih jauh disepakati bahwa dalam upaya peningkatan kapasitas rasio kecukupan ruang kelas terhadap peserta didik, Pemprov DKI mulai Tahun Ajaran 2021 akan memprioritas belanja modal pembangunan sekolah/menambah ruang kelas melalui APBD, sekaligus mengantisipasi terus bertambahnya peserta didik. Selain itu Pemprov DKI juga akan melibatkan sekolah swasta lewat penggunaan skema KJP (Kartu Jakarta Pintar).

Pada pertemuan tersebut, sebagaimana ditandaskan oleh Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga, disepakati pula bahwa pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar Pemerintah Daerah sesuai UU 23/2014 sehingga tidak boleh ada warga DKI yang tidak sekolah (target SPM 100%).

Ke depan lanjutnya diperlukan penyediaan unit sekolah baru atau penambahan ruang kelas atas sekolah yang ada serta ketersediaan guru yang berkualitas. Tujuannya untuk pemenuhan akses pelayanan pendidikan dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan sekolah swasta dan pendidikan keagamaan.

Sementara itu, Plt Irjen Kemendikbud Chatarina Girsang, seusai pertemuan menyatakan bahwa PPDB DKI Jakarta jalur zonasi sudah sesuai dengan Peraturan Mendikbud (Permendikbud). Dia mengatakan minimal kuota 50% jalur zonasi sudah tercapai.

“Menindaklanjuti Bapak Sekjen Kemendagri, kami menyampaikan bahwa sebenarnya Kemendikbud bersama Ibu Kadis sudah melakukan sinergi untuk memecahkan persoalan ini dari minggu-minggu lalu. Dan kami percaya bahwa pemahaman itu sudah sama antara pusat dan daerah khususnya DKI,” kata Chatarina.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan