- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Bakal Disamakan

Jakarta, Prolegalnews – Bagi peserta BPJS pemberlakuan kebijakan kelas standar kesehatan akan diberlakukan pada awal 2021. Hal ini telah direncanakan untuk penerapannya dilakukan secara bertahap sampai akhir 2022.

Sekjen Kementrian Kesehatan, Oscar Primadi mengatakan, bahwa kelas standar akan menggantikan sistem kelas 1,2, dan 3 untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP). Kemudian nantinya seluruh peserta akan bergabung dan menjadi satu kelas.

Perumusan aturan kelas standar ini ada dibawah Koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Melibatkan sejumlah pihak yaitu kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementrian Keuangan, Kalangan Akademisi, Perhimpunan dan Asosiasi Rumah Sakit.“Untuk perumusan meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam JKN,” ujar Oscar.

Pihaknya menjelaskan bahwa pada bula Januari sampai September 2020 seluruh pihak diharapkan dapat menyelesaikan rancangan paket manfaat JKN berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.

Kemudian, perpres Nomor 82 Tahun 2018 sampai penetapannya oleh Presiden Joko Widodo. Terakhir, implementasi bertahap mulai awal 2021 sampai akhir 2022.(21/9/2020).

Sejalan dengan aspek legal, sejumlah kesiapan teknis lainnya telah dilakukan oleh pihak terkait seperti, ketersediaan tempat tidur di RS, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar oleh RS, sumber daya manusia medis dan non medis, sampai ketersediaan sarana dan prasarana di RS.

Ketentuan yang mengatur tentang kelas standar telah tertera dalam Perpres Nomor  64 Tahun 2020. Di Pasal 54 A berbunyi untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementrian/lembaga terkait, organisasi profesi serta asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.

Kelas standar diharapkan menjadi solusi dengan adanya polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan