- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Keji ! Gara-gara Tak Diberi Rp50 Miliar Buat Nyalon Bupati, Suami Bunuh Istri

Pelaku pembunuhan terhadap istri berhasil ditangkap polisi (rep)

Batam, Pro Legal–  Peristiwa pembunuhan yang keji telah terjadi di Batam, Kepulauan Riau.  Seorang suami  berinisial AY (46) tega membunuh istrinya, yakni TR (60) di Batam dengan cara yang sadis.

Pelaku yang merupakan suami kedua dari korban membunuh lantaran korban yang lebih tua 14 tahun dari dirinya itu tak mau mendukungnya dengan uang Rp 50 miliar untuk maju pencalonan menjadi Bupati di Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara (Sumut).

Menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri  saat  konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (15/11/2023) menjelaskan, kronologi kejadian terjadi pada Rabu 1 November 2023. Terjadi cekcok antara pelaku dengan korban, kemudian pelaku memukul rahang kanan korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan pelaku. “Lalu pelaku memukul punggung korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan kayu lesung sehingga korban terjatuh, karena pelaku merasa kesal dan emosi dikarenakan korban tidak mendapat dukungan dengan tidak memberikan uang sebesar Rp 50 miliar untuk mencalonkan diri sebagai calon Bupati di Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara,” ujar Nugroho didampingi Kasat Reskrim Kompol Budi Hartono dan Kapolsek Batuaji AKP Benny Syahrizal.

Kapolres menambahkan, saat itu pelaku kemudian pergi meninggalkan korban dalam keadaan pingsan lalu menjemput istri sirihnya inisial B (DPO) yang berada di Hotel. Kemudian pada Kamis 2 November 2023 sekira pukul 04.00 WIB pelaku membawa istri sirihnya kerumah korban.

Kemudian, pelaku masuk kedalam rumah untuk melihat kondisi korban dan istri sirihnya menunggu depan teras di dalam mobil. “Kemudian pelaku memanaskan mancis untuk di gunakan mengecek apakah korban masih hidup dengan cara pelaku menempelkan mancis ke leher korban dalam kondisi panas dan ternyata korban masih hidup dan bergerak, kemudian pelaku memukul kembali kepala bagian belakang korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan kayu lesung sehingga korban terjatuh di ruang tamu rumah korban,” ujarnya.

Pelaku meminta bantuan istri sirinya untuk mengangkat korban ke dalam kamar, kemudian setelah selesai mengangkat korban, istri siri pelaku langsung ke teras dan pelaku mengambil pisau didapur dan menusukkan pisau tersebut ke leher korban dan menutupi kepala korban dengan menggunakan kantong plastik berwarna hitam serta menutup dengan bantal. “Sekira pukul 10.30 WIB korban mengantarkan istri sirihnya kembali ke hotel, selanjutnya pelaku pergi untuk membeli obat nyamuk dan membeli 20 botol pertalite serta pelaku meminta tolong kepada anak kos yang tinggal di kos kosan milik korban untuk membeli tabung gas 3 kg sebanyak 8 buah, kemudian pelaku menyusun 8 botol pertalite disepanjang pintu ruang tamu sampai dapur serta kamar korban yang mana dibawah botol pertalite tersebut sudah ditaruh baju baju yang disusun sepanjang dari pintu ruang tamu sampai dapur serta kamar korban dan menyiram 1 botol pertalite di kamar korban dan 1 botol pertalite di dapur,” ungkapnya.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan