Bekasi, Pro Legal News – Kemajuan teknologi dan informasi (IT) semakin memudahkan kehidupan manusia. Dunia semakin berada dalam genggaman, karena semua aspek kehidupan bisa diakses melalui HP android. Tetapi fungsi HP android itu tak ubahnya seperti pisau bermata dua.
Disatu sisi bisa sangat membantu kehidupan manusia namun di sisi lain bisa menjerumuskan dan membahayakan manusia. Tragisnya kini muncul fenomena yang meresahkan dengan banyaknya kasus kejahatan siber dengan berbagai modus. Mulai dari bentuk penipuan melalui SMS, pinjaman on line, porno grafi dan porno aksi hingga penyebaran hoax.
Ironisnya masih banyak masyarakat yang tidak faham dan tanpa sadar melakukan hal-hal yang bisa menjeratnya ke proses hukum, terutama masyarakat. Sebutlah kasus Baiq Nuril, kasus Isma Khaira di Aceh, kasus pinjaman online (pinjol) di Semarang dari nilai Rp 5 juta menjadi Rp 200 juta, hingga beberapa kasus hoax maupun pencemaran nama baik. Padahal sudah banyak perangkat hukum yang mengatur itu.
Berangkat dari realitas itulah Civitas Akademika Universitas Bung Karno, Jakarta melakukan penyuluhan hukum terhadap masyarakat Kampung Babakan Kongsi, Desa Sumber Urip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi dengan tema, “Antisipasi Kejahatan Siber Dan Implementasi UU ITE”, Minggu (6/6). Meski acara dilakukan secara sederhana, sambutan masyarakat cukup antusias.(Amir)