- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Kejahatan Online Bisa Berdampak Jangka Panjang Serta Rugikan Perempuan Dan Anak

 

Jakarta, Pro Legal News – Melalui siaran persnya, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Ratna Susianawati mengatakan, kejahatan online akan berdampak jangka panjang dan merugikan perempuan serta anak. Hal tersebut menyusul adanya kasus konten pornografi yang disiarkan langsung oleh seorang selebgram perempuan berinisial RR di media sosial. “Kejahatan online memberikan dampak yang sangat merugikan dan bersifat jangka panjang bagi perempuan dan anak, baik sebagai sebagai korban maupun pelaku,” ujar Ratna, Selasa (21/9/2021).

Perbuatan RR yang membuat dan menyiarkan konten pornografi dan menawarkan layanan seksual menurut Ratna bisa dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. “Mulai dari ekonomi hingga rendahnya pendidikan sehingga keterampilan yang dimiliki pun menjadi minim dan memilih untuk memanfaatkan tubuhnya. Selain itu, trauma masa lalu atau kekerasan yang dialami di dalam keluarga maupun lingkungan, serta keterpaksaan dari pihak lain juga dapat menjadi pemicunya.

Sehingga RR terjebak dalam lingkaran tersebut,” jelas Ratna. Maka Ratna pun berharap kejadian yang menimpa RR tersebut dapat menjadi edukasi bagi keluarga dan masyarakat. Terutama agar mereka lebih meningkatkan pengawasan dan kontrol dalam penggunaan internet dan hal lainnya. “Kami juga menghimbau Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk men-takedown aplikasi-aplikasi seperti ini dengan penegakan aturan melalui literasi digital dari hulu sampai ke hilir agar perempuan dan anak Indonesia terlindungi,” ujarnya.

Seperti diketahui, public sempat dihebohkan dengan pemberitaan, seorang selebgram berinisial RR asal Bandung Jawa Barat ditangkap polisi di Denpasar, Bali saat melakukan siaran langsung di media sosial. Penangkapan tersebut dilakukan karena RR melakukan siaran langsung dengan menampilkan konten pornografi. RR diketahui mengeksploitasi dirinya sendiri demi mencari penghasilan untuk kehidupan sehari-harinya di Bali.

Akibat perbuatannya, RR pun dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan