- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

Kejagung Ungkapkan Ada 6 Korporasi Lain Juga Terlibat Fraud di LPEI

Jaksa Agung, ST Burhanudin bersama Menkeu Sri Mulyani lakukan jumpa pers bersama (rep)

Jakarta, Pro Legal– Menurut Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, akan ada batch kedua yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp 3 triliun dan 85 miliar. Burhanuddin mengatakan hal itu masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

Dalam penjelasannya Burhanuddin mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur batch kedua yang sedang diperiksa oleh BPKP agar segera menindaklanjuti. “Saya ingin imbau nanti kepada nanti beberapa PT, ada 6 perusahaan. Tolong segera tindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi, antara BPKP kemudian dari Inspektoratnya, dari JAMDatun, tolong ini laksanakan sebelum nanti akan ada penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar Rp 3 triliun,” ujar Burhanuddin di Kantor Kejagung, Senin (18/3/2024).

Namun Burhanuddin belum mengungkap keenam perusahaan debitur yang sedang diperiksa oleh BPKP.

Maka Burhanuddin mengingatkan agar perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan BPKP segera menindaklanjuti masalah ini. Dia menegaskan jika ada perusahaan yang tidak menindaklanjuti masalah ini, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Saya ingin mengingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana,” ujar Burhanuddin.

Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap indikasi fraud dalam dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Indikasi kerugian itu nilainya mencapai Rp 2,5 triliun.

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin mengatakan sudah ada empat perusahaan yang terindikasi fraud. Berikut empat perusahaan tersebut:

1. PT RII sebesar Rp1,8 triliun.
2. PT SMS sebesar Rp216 miliar.
3. PT SPV sebesar Rp144 miliar.
4. PT PRS sebesar Rp305 miliar.

“Jumlah keseluruhannya adalah Rp 2.505.119.000.000 triliun. Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya,” ujar Burhanuddin.

Sementara Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah membentuk tim terpadu bersama LPEI, BPKP, JAMDatun dan Inspektorat Kemenkeu untuk meneliti seluruh kredit-kredit bermasalah di LPEI. Sri Mulyani mengatakan telah menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah di LPEI.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan