Jakarta, Pro Legal– Kejaksaan Agung mengungkap sosok pemilik jet pribadi yang sering digunakan oleh tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, pesawat jet Bombardir Challenger 605 dengan nomor registrasi T7_IDR itu tercatat terdaftar di San Marino.
Sesuai dengan data kepemilikan yang ada, pesawat itu merupakan kepunyaan dari perusahaan Regal Metters Limited Ltd. Sementara untuk pengoperasian pesawatnya diserahkan kepada PT Express Transportasi Antarbenua. “Jadi ini pesawat milik Regal Meters Limited Ltd yang pengoperasionalannya kerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua dalam kurun waktu tahun 2019 sampai 2022,” ujar Harli, Selasa (2/7).
Masih berdasarkan keterangan Harli, dari hasil pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Harvey dipastikan tidak pernah tercatat melakukan pembelian pesawat jet pribadi. “Dari hasil penelusuran aset yang dilakukan jajaran Jampidsus, sebenarnya bahwa ternyata jet pribadi itu bukan atas nama yang bersangkutan,” jelasnya.
Sampai saat ini Harvey juga tidak pernah melakukan penyewaan terhadap pesawat Jet Bombardir tersebut. Hanya saja, Harvey tercatat 32 kali menaiki pesawat tersebut sebagai penumpang. “Yang bersangkutan juga tidak menyewa, statusnya tidak menyewa tapi dia hanya ada manifes itu, hanya penumpang,” jelasnya.
“Jadi kalau enggak salah ada 32 kali penerbangan memang yang bersangkutan ini menjadi penumpang di pesawat itu,” jelasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya mengaku tengah menelusuri keberadaan Jet Pribadi yang disebut-sebut milik Harvey Moeis.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, hal itu dilakukan untuk memastikan ada tidaknya aliran dana korupsi dalam proses pembelian jet tersebut. “Masih kita telusuri, bener tidak itu. Pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan pasti kita kejar,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/4).
Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Sebanyak 12 tersangka juga telah dilimpahkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidang.
Kejagung juga menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 300,003 triliun.
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp 26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp 271,6 triliun.(Tim)