Jakarta, Pro Legal-Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait alasan penetapan tersangka terhadap eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di kasus impor gula meskipun belum ditemukan aliran dana korupsi.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah sesuai dengan Undang-Undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Untuk menetapkan sebagai tersangka ini, kan, tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana. Sudah jelas aturannya di Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor),” ujarnya, Jumat (1/11).
Abdul menjelaskan dalam ketentuan Pasal 2 telah diuraikan bahwa setiap orang yang terbukti melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana.
Sementara itu dalam Pasal 3, kata dia, disebutkan bahwa setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang dapat merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana. “Artinya di dalam 2 pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan jabatan yang ada padanya dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Menyikapi kasus impor gula, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejagung tidak sekadar menjelaskan konteks kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 secara umum saja, melainkan lebih jauh mengenai keterpenuhan unsur pasal yang disangkakan. “Di sini, penting bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan yang disangkakan,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha, Rabu (30/10).
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dalam kasus itu Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp 400 miliar.(Tim)