- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pensiun Pupuk Kaltim

Jakarta, Pro Legal News – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur tahun 2011-2016. Akibat ulah para tersangka negara merugi Rp 229 miliar.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono, para tersangka berasal dari unsur pemerintah dan swasta. Mereka  diduga terlibat langsung secara bersama sama untum memperkaya diri.

Agar para tersangka tidak mempersulit proses penyidikan kata Warih, pihaknya berencana mencegah para tersangka untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan tim penyidik dalam melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut.

Kedelapan tersangka masing-masing, mantan Direktur Utama Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur berisial EA, Direktur PT Anugerah Pratama Internasional (API) berinisial Wic, Direktur Utama (Dirut) PT API berinisial DL, Komisaris PT API berinisial ACK, pensiunan PT Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur berinisial Z, Direktur PT Strategis Management (SMS) inisial AB, Komisaris PT SMS berinisial DB dan tersangka IBSB dari PT BIR.

Para tersangka diketahui berasal dari kedua belah pihak yaitu dari Dana Pensiun Kaltim dan dari pihak swasta. “Mereka bersama sama menguras uang negara,” ujar Warih di Jakarta, Jumat (7/9).

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan delapan tersangka bermula ketika PT Pupuk Kalimantan Timur bersama PT Anugerah Pratama Internasional (API) dan PT Strategis Management (SMS) mengikat perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DJAK) dan PT Eureka Prima Jakarta (LCGP).Perbuatan jual beli saham itu dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo), padahal pembelian repo bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun.

Akibat transaksi repo tersebut PT Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp229 miliar yang tidak bisa dikembalikan oleh PT. API dan PT SMS. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan