- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Kejagung Sita Hotel di Yogyakarta Milik Teddy Tjokro

Teddy saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (rep)

Jakarta, Pro Legal News–  Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita tiga bidang tanah seluas 821 meter persegi beserta bangunan hotel di atasnya, di Kecamatan Depok, Sleman, Yogyakarta.

Ketiga bidang  tanah  beserta bangunan  tersebut merupakan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro, dan disita sebagai barang bukti untuk perkara tersebut. “Penyitaan tiga bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Provinsi DIY,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Jumat (19/11/2021).

Menurut Leonard, ketiga bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu atas nama PT Sinergi Megah Internusa. Di atasnya, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta. Ia pun menuturkan, Kantor Jaksa Penilai Publik (KJPP) akan melakukan penaksiran atau taksasi terhadap aset yang disita untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara dalam proses selanjutnya.

Teddy Tjokrosaputro ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri pada 26 Agustus 2021. Ia menjadi tersangka selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan