- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

Kejagung Periksa Mantan Dirjen Hubdat Kemenhub Terkait Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi (rep)

Jakarta, Pro Legal– Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tol II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Kamis (3/10) kemarin. “Saksi yang diperiksa BS (Budi Setiyadi) selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) periode 2017-2022,” ujarnya  melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10).

Harli menngatakan pemeriksaan juga dilakukan kepada Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kemenhub periode 2018-2020 sekaligus Ketua Tim Evaluasi Laik Fungsi Jalan Tol Japek II berinisial HL.

Sedangkan saksi ketiga yang turut dimintai keterangan yakni JS selaku Ketua dan Anggota Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hard/PHO) Tahun 2020.

Tetapi Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”  ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut yakni Dono Prawoto selaku kuasa KSO PT Waskita-Asset. Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menemukan fakta baru dari persidangan kelima terdakwa awal.

Kelima terdakwa itu merupakan Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.

Selain itu Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) dan eks Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval (IBN).

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp 13,5 triliun tersebut.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan