- Advertisement -
Pro Legal News ID
Pidana

Kebijakan Satu Peta di Kaltim Semakin Terdepan

Samarinda, Pro Legal News – Pulau Kalimantan terpilih oleh pemerintah pusat sebagai proyek percontohan Kebijakan Satu Peta pada 2016 lalu. Kebijakan ini adalah bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VIII yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.  Keberadaan peta tersebut diharapkan dapat mengatasi konflik ruang yang menghambat berbagai program pembangunan. Sehingga nantinya Satu Peta bisa menjadi rujukan oleh setiap kementerian dalam merumuskan kebijakan. Kebijakan Satu Peta secara nasional akan diluncurkan pada bulan Agustus ini.

Salah satu pertimbangan Pemerintah dalam memilih Kalimantan sebagai proyek percontohan adalah  karena wilayahnya rawan kebakaran hutan. Selain itu, di Kalimantan banyak ditemui kasus tumpang tindih terkait; perizinan, pemanfaatan lahan dan pemanfaatan sumber daya alam. Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta menyatakan bahwa kerangka kerja dan pendekatan yang dipergunakan di Kalimantan akan direplikasikan untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih di wilayah lain.

Kebijakan Satu Peta terdiri dari tiga tahapan, yakni kompilasi, integrasi, dan sinkronisasi. Tahap pertama adalah kompilasi (pengumpulan informasi geospasial tematik-IGT),dilanjutkan dengan integrasi (penyelarasan informasi geospasial tematik terhadap informasi geospasial dasar), dan terakhir sinkronisasi  (penyelarasan antar IGT, termasuk penyelesaian konflik tumpang tindih hasil proses integrasi).

Tahap sinkronisasi pada Kebijakan Satu Peta telah dimulai pada tahun ini, dengan Kalimantan Timur sebagai daerah pertama. Kalimantan Timur terpilih lantaran karena kesiapan daerah dan datanya. Kepala Seksi Data dan Informasi Geospasial  Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur Alfino Rinaldi Arief  mengatakan saat ini pemerintah provinsi sudah mempublikasikan 55 IGT. “Tahun 2018 ini, kami rencanakan tambahan 25 IGT lagi sehingga di penghujung tahun menjadi 80,” kata Alfino dalam penutupan Inhouse Training Penginderaan Jarak Jauh di Samarinda Kalimantan Timur, 16 Agustus 2018. Pelatihan ini diikuti 25 staf dari berbagai organisasi perangkat daerah di Kalimantan Timur.  Kemajuan Kebijakan Satu Peta untuk Kalimantan Timur bisa diakses di tautan onedataonemap.kaltimprov.go.id.

Pada pelatihan selama tiga hari (14-16 Agustus) ini,  peserta belajar mengenai dasar-dasar penginderaan jauh, pemanfaatan data citra satelit dan foto udara. Kemampuan geospasial di tiap dinas sudah mendesak. Kepala Badan Infrastruktur Geospasial, Hasanuddin Z. Abidin pada 13 Agustus lalu mengatakan Indonesia masih kekurangan 20 ribu sumber daya manusia untuk mengelola data geospasial. Alfino berharap peserta yang hadir setidaknya bisa melakukan analisis data geospasial yang terkini sesuai dengan perwakilan dinasnya. “setelah mengetahui konsep dan teknis, seperti interpretasi citra, jadi paling tidak sudah bisa buat peta tematik,” kata dia.

Peta-peta tematik tersebut, nantinya membantu pemerintah provinsi melengkapi informasi geospasial yang ada. Lantaran setiap organisasi perangkat daerah, menurut Alfino, memiliki kewajiban mengisi data di Satu Peta. “Bisa dilihat di sini bahwa terjadi overlapping/ tumpang tindih antara hak guna usaha perkebunan dan izin pertambangan,” kata dia sembari menunjukkan wilayah di tautan onedataonemap.

Pelaksanaan Satu Peta melibatkan  berbagai pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat. The Nature Conservancy (TNC) bekerja sama dengan Bappeda mendukung upaya penguatan kapasitas, pengembangan data dan informasi geospasial Kalimantan Timur sebagai bagian Kesepakatan Pembangunan Hijau (Green Growth Compact) di Kalimantan Timur. “Keberadaan satu peta, memudahkan upaya perbaikan tata kelola sumber daya alam di Kaltim, lantaran berkurangnya konflik tumpang tindih perizinan,” ujar Manajer Senior TNC Indonesia untuk Kalimantan Timur Niel Makinuddin. Niel menambahkan bahwa transparansi dalam kebijakan satu peta memudahkan semua pihak mendukung kebijakan pemerintah menuju pembangunan yang lestari. Altazri

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan