- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ekonomi Bisnis

Keberatan Dengan Harga Komoditas Pendukung, Pedagang Ikan Muara Baru Anggota Phalpim Bentuk Koperasi Sendiri

aktivitas perdagangan ikan di Pasar Ikan Modern Muara Baru (rep)

Jakarta, Pro Legal-Sejak pandemi Covid-19 serta  terjadinya perang antara Rusia-Ukraina, omset penjualan para pedagang ikan di Pasar Ikan Modern Muara Baru mengalami penurunan yang signifikan. Karena permintaan pasar ekspor ikan merosot secara tajam.

Beban para pedagang yang berjumlah sekitar 450 orang  dari 800 kios itu semakin bertambah berat, karena harga beberapa  komoditas pendukung seperti es, garam dan air terus melambung naik. Faktor itulah yang membuat keuntungan para pedagang semakin menipis, sementara  secara rutin mereka harus membayar sewa kios/lapak kepada pihak pengelola  Ditambah dengan biaya hidup yang terus meningkat.

Karena keluhan para pedagang itu tidak pernah mendapat respons secara memadai, akhirnya para pedagang yang tergabung dalam Persatuan  Pedagang Hasil Laut Pasar Ikan Modern (Phalpim) Muara Baru berinisiatif untuk membentuk koperasi yang diberi nama Koperasi Pedagang Ikan Muara Baru (KOP PIM).”Karena beban kami semakin berat, maka untuk mempertahankan hidup, kami secara swadaya membentuk koperasi sendiri untuk mensuplai barang-barang kebutuhan kami dengan harga yang lebih murah, “  ujar salah satu pengurus KOP PIM yang enggan disebut namanya.

Pengurus tersebut juga memaparkan  konsep pendirian KOP PIM yang memiliki slogan Dari Pedagang, Oleh Pedagang Dan Untuk  Pedagang   itu adalah keuntungan koperasi  yang diperoleh  berupa Sisa Hasil Usaha (SHU) akan dikembalikan kepada para anggota, dan sebagian dialokasikan untuk memberi subsidi bagi anggota untuk membayar sewa lapak/kios yang masuk kategori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jadi secara prinsip konsep pendirian koperasi ini adalah meringankan beban para pedagang sekaligus membantu pengelola yang ditunjuk oleh pemerintah, untuk mendapatkan  bea sewa maupun restribusi dari para pedagang.

Maka tak mengherankan jika pendirian koperasi ini mendapat sambutan antusias dari para pedagang ikan, sehingga berbagai dukunganpun datang secara mengalir dari berbagai pihak, seperti dukungan dari Kementerian Kelautan Dan Perikanan. Melalui surat dari Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nomor  B.1/DJPDSPKP.5/PDS.340/I/2025 tertanggal 02 Januari 2025, instansi tersebut menyatakan mendukung pendirian koperasi tersebut.

Seperti gayung bersambut, usaha para pedagang untuk membantu program pemerintah dalam menciptakan sistem  ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi itu juga mendapat dukungan  dari Koperasi Pegawai Pengadilan Militer  berupa persetujuan kemitraan,”Kami merasa surprise dengan berbagai dukungan tersebut, yang menandakan jika kami punya persepsi yang sama untuk membantu menciptakan sistem ketahanan pangan,” ujar pengurus KOP PIM tersebut.

Menindaklanjuti pendirian koperasi tersebut, para pengurus akan menyusun laporan yang akan dikirimkan kepada Presiden Prabowo  Subianto dan Menteri Koperasi dan UKM, tentang upaya pengurus mendirikan koperasi tersebut, serta adanya berbagai kendalayang dihadapi, ”Maka kami berharap tidak ada pihak yang menghalang-halangi rencana kami ini, karena kami tidak merugikan pihak manapun. Tetapi bila ada yang keberatan mari kita duduk bersama, sebelum kami mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar pengurus koperasi tersebut.(Tim)

 

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan