Oleh : Kurnia Zakaria
Penggunaan pasal penyebaran informasi yang memuat pasal karet dalam Pasal 27 UU No.11 Taun 2008 sebagaimana diubah UU No.19 tahun 2016 dijadikan pasal penyebaran informasi memuat penghinaan, pasal 28 mengenai ujaran kebencian, dan pasal 45 tentang pencemaran nama baik. Dalam masa pemerintahan Jokowi selama 2014-2024 terjadi dua kali revisi UU ITE No.19 tahun 2016 dan RUU ITE tahun 2023. Komite Keselamatan Jurnalis mencatat selama tahun 2014-2023 terjadi 620 kasus kekerasan dimana diduga pelaku kekekerasan yang dilakukan oknum polisi 191 kasus, oknum masyarakat sipil 127 kasus, oknum pejabat pemerintahan 43 kasus, oknum organisasi kemasyarakatan 31 kasus, oknum tentara 28 kasus, oknum satuan polisi pamongpraja 21 kasus, oknum perusahaan/korporasi 14 kasus dan oknum politisi ada 10 kasus.
Sifat serangan terhadap Jurnalis 201 kasus bersifat kekerasan fisik, 133 kasus bersifat penghalangan liputan, 124 kasus bersifat teror dan intimidasi, 33 kasus bersifat serangan digital dan 25 kasus bersifat kriminalisasi. Organisasi masyarakat sipil Reporters Without Borders berkedudukan di Paris Perancis merilis kebebasan jurnarlis di 180 negara trend Indeks Kebebasan Jurnalis Indonesia tahun 2014 menunjukkan angka 132 sedangkan tahun 2023 menurun ke angka 108.
Dimana motif pelaporan jurnalis ada kasus politik 9 kali laporan, kasus personal 6 kali laporan, kasus lingkungan 3 kali laporan. Kasus penodaan agama ada 3 kali laporan, kasus pelayanan publik 2 kali laporan, kasus ekonomi 2 kasus laporan, dan masing masing 1 kali lapopran kasus kekerasan dan kasus korupsi. Pasal yang dipakai dalam UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah UU No.19 tahun 2016 yaitu pasal 28 ayat (2) tentang penghasutan ada 6 kasus., tanpa pasal spesifik ada 5 kasus, pasal 27A tentang pencemaran nama baik ada 3 kasus, pasal 31 ayat (1) tentang penyuntingan informasi elektronik ada 3 kasus, dan pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan ada 3 kasus. Tercatat 1.489 orang ditangkap Polisi Polda Metro Jaya dalam gerakan #ReformasiDikorupsi pada tahun 2019 saat demo UU Perubahan KPK UU No.19 Tahun 2019. 5 orang meninggal termasuk 2 orang mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari Sulawesi Tenggara. 1.310 orang dipulangkan tidak ditahan setelah diiperiksa polisi penyelidik Polda Metro Jaya.
Perkembangan media sosial semakin cepat dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat diberbagai negara dan lintas batas negara. Sejumlah informasi melalui unggahan/upload status, tautan berita, komunikasi dengan berbagai aplikasi dan chat yang ditulis dapat bersifat umum maupun privat baik secara audio visual/cuplikan video, settingan musik maupun suara maupun tulisan dari opini, curhatan , makian, hinaan, berita bohong hingga bersikap seni budaya. Penggunaan Facebook di Indonesia hampir mencapai 111 juta pengguna per April 2017 saja dan mungkin 1 orang bisa mempunyai lebih satu akun facebook. Facebook mengalahkan Twitter tetapi bersaing dengan aplikasi Whatsapp, Instagram dan Tiktok.
Pengguna aplikasi Facebook banyak digunakan penggunanya secara tidak hati-hati sehingga melanggar hukum seperti menggunakan untuk modus penipuan, pemalsuan, penayangan video porno dan asusila, perjudian, prostitusi terselubung, penyebaran ujaran kebencian dan penistaan agama termasuk dengan sengaja mencurahkan kemarahan dan kekesalan/kejengkelan, nasehat atau juga motivasi, tapi juga penyebaran ajaran radikalisme /terror/intimidasi/ propaganda, ungkapan hati tetapi ternyata tulisan dalam akun media sosial maupun komentar di akun media sosial orang lain dianggap pencemaran nama baik atau penghinaan.
Dalam direktori putusan Mahkamah Agung ada 19 Kasus perkara pidana dengan dakwaan Pasal 45 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang UU Perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik. Dimana ancaman hukuman penjaranya maksimal 4 tahun dan denda paling banyak 750 juta rupiah subsider hukuman 3 bulan kurungan. Dalam catatan saya dari 19 perkara pidana yang ada di putus bersalah 17 orang terdakwa dengan 3 orang terdakwa dihukum percobaan, dan 14 orang terdakwa dijatuhi hukuman penjara dari paling lama 8 bulan penjara dan paling ringan 2 bulan kurungan.
Malah terdakwa Nikita Mirzani divonis bebas karena Pelapor Dito Mahendra tidak dapat memberi kesaksian (saksi korban) di depan pengadilan sebagai pengadu/pelapor walaupun sudah dipanggil 3 kali dengan layak dengan alasan sedang berobat dil luar negeri tanpa surat keterangan medis yang dapat diterima Majelis Hakim di PN Serang Banten.
Akun instagram @Mahfud MD. tiba-tiba mengunggah video berdurasi 12 detik menampilkan video tentara Israel bermain voli, dimana peretas menginginkan agar seperti Cawapres Mahfud MD mendukung Israel bulan Januari 2024 lalu. Puncaknya pada menjelang tanggal 14 Februari 2024 peretasan terjadi pada akun media sosial para kritikus dan para politikus yang tidak sejalan dengan pemerintah dimana poudcast Akbar Faisal (mantan politikus Partai Nasdem) dalam konten @Siniar 17 Januari 2024 tiba-tiba mempromosikan mata uang kripto saat wawancara dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Kamis 18 Januari 2024 akun X @Kamisan dimbil alih. Akun @korner.id juga diretas saat mau menyipkan siaran live seminar Kesadaran Hukum dan Politik. Website resmi media online @Monitor Indonesia pun akhir bulan Agustus 2024 diretas/disadap. Haris Azhar pendiri Yayasan Lokataru menyebutkan serangan digital marak saat mulai Tahun 2019 hingga tahun 2024 terhadap pihak oposisi dan kritikus akademis yang masih bersifat idealisme.
Mulai dari intimidasi, ancaman, pembubaran unjuk rasa secara kasar dan anarkis, kekerasan fisik, salah tangkap, kriminalisasi, juga adanya pembunuhan. Sempat tahun 2019 di Papua media sosial diblokir beberapa hari oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, efek demostrasi masyarakat Papua atas aksi rasialisme mahasiswa dan masyarakat Papua di Surabaya. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta menyatakan Joko Widodo dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dianggap bersalah atas kebijakan pemblokiran media sosial di Papua.
Terdakwa Dian Patria Arum Sari tidak ditahan (Tahanan Luar/Tahanan Kota/ Penangguhan Penahanan) dituntut JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tanggal 22 September 2022 di PN Kepanjen Kabupaten Malang hukuman penjara 2 tahun 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 750.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan. Dalam kasus ini terdakwa Dian Patria dituduh melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik. Dan menurut saya ini tuntutan hukuman yang lebih berat setingkat dengan kasus pidana terpidana Buni Yani saat kasus penyebaran penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) yang dipidana PN Bandung 14 November 2017 divonis 1 tahun 6 bulan penjara saat itu.
Saat Dian menagih utang yang belum dibayarkan pasangan suami istri Disa Indah Putri Rahmadanti dan Bayu Pambirat Angkoro sebagai penipu dalam akun media sosial facebook Disa karena sejak tahun 2019 belum membayar utangnya sebesar Rp 25.000.000,00 dengan jaminan mobil rental bisnis Bayu, Sedangkan jaminan mobil sewaan yang bermasalah (kemungkinan dimiliki pihak ketiga)sudah dikembalikan Dian tetapi utang belum juga dibayar sehingga tahun 2019 Dian menulis dikomentar akun facebok Disa dan Bayu bahwa intinya pasangan ini Penipu jangan percaya dengan bisnis jual beli rumah maupun sewaan mobil, utang bisnis modal pemeliharaan ayam petelur saja belum juga dikembalikan walaupun komentar itu dihapus/ di delete Dian setelah menyadari kesalahannnya tapi Disa sempat sreenshoot komentar tersebut sebagai bukti setelah diberitahu keluarganya ada komentar negatiftentang dirinya oleh Dian. Screenshoot ini oleh Disa dan Bayu dilaporkan bahwa Dian telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan di media sosial ke Polres Pasuruan Kota 7 November 2019. Dian sendiri melaporkan balik Disa dan Bayu telah dianggap melakukan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Malang bulan November tahun 2019.
Haris Azhar (HA) dan Fatia Maulidiyanti (FM) divonis bebas dalam dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur senin 8/1/2024 lalu. Terdakwa dilaporkan Menko Marves ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahas di konten Kanal Youtube Haris Azhar pada tanggal 20/8/2021 “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.
Dalam konten tersebut ada pernyatan Fatia menyebutkan bahwa PT Tobacom Del Mandiri anak perusahaan Toba Sejahtera Group (TSG) ikut bermain bisnis tambang di Papua blok Wabu dimana Direktur Utamanya Purnawirawan TNI Paulus Prananto dimana LBP sebagai owner pemilik saham TSG. Dalam kesaksian LBP dalam kesaksian di PN Jakarta Timur 8/6/2023 lalu menyatakan menderita kerugian materiil dan moral karena anak cucu saya menganganggap kakeknya penjahat. Lord pencuri dan sempat meminta agar HA meminta maaf secara kekeluargaan tetapi terdakwa HA menolak.
Kedua terdakwa HA dan FM didakwa dengan pasal 27 ayat (3) tentang penyebaran informasi yangmemuat penghinaan juncto Pasal 45 ayat (3) tentang pencemaran nama baik UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik, Dakwaan kedua pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946, dakwaan ketiga pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dan dakwaan ke empat Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.
Daniel Frits Maurists Tangkilisan Tahun 2024 aktivis lingkungan di KarimunJawa Kabupaten Jepara Jawa Tengah divonis 7 bulan penjara oleh PN Jepara dan dibebaskan oleh putusan Banding PT Semarang karena komentarnyaa di media sosial menolak tambak udang. Dandy Dwi Laksono tahun 2019 Jurnalis “Watchdoc” ditangkap polisi karena mengunggah konten pemberitaan soal situasi keamanan di Papua. Akun media sosial X @AksiKamisan sempat diretas hilang saat merayakan 17 tahun aksi Kamisan tanggal 18 Agustus 2024 lalu.
Palti Hutabarat mantan relawan Projo pendukung Capres Ganjar Pranowo ditangkap Polisi di Jakarta Selatan 19/1/2024 lalu dengan dugaan melanggar UU ITE karena menyebarkan berita bohong tentang rekaman pejabat lokal di Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara tentang strategi memenangkan Paslon Capres Prabowo-Gibran menang Pilpres Tahun 2024 melawan Paslon Capres Ganjar-Mahfud MD dan Paslon Capres Anies-Muhaimin. Wahyu Dwi Nugroho pedagang kelontong di Bojong Gede Kabupaten Bogor Jawa Barat pada pertengahan 2023 divonis PN Cibinong Bogor 5 bulan penjara dan denda 1 juta rupiah karena terbukti menyebarkan ujaran kebencian karena lewat video di akun media sosial TikTok protes atas spanduk Majelis Taklim Zaadul Muslim Al Busyro agar jamaahnya tidak belanja di warung yang tidak berafiliasi dengan Majelis Taklim.
Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) dan Southeast Freedom of Expression Netwiork (SAFEnet) mencatat selama Januari-Maret 2024 saja tercatat ada 30 kasus kriminalisasi Kebebasan Berpendapat berekspresi di ranah digital. Kasus yang ditangani SAFEnet termasuk kasus di Medan dimana ada rekaman Pasangan suami istri marah kepada oknum Kejaksaan Negeri Medan dilaporkan pihak Kejari Medan ke polisi. SAFEnet mencatat era 2011-2019 saja ada 381 kasus Tindak Pidana ITE. Catatan Direktori Mahkamah Agung selama tahun 2011-2019 ada 508 perkara pidana dugaan pelanggaran UU ITE di seluruh Indonesia . Tahun 2018 saja walaupun sudah ada revisi UU ITE UU No.19 tahun 2016 saja terjadi 292 perkara pidana UU ITE di seluruh wilayah Indonesia. SAFEnet mencatat tahun 2018-2021 tercatat ada 224 orang tersangka dugaan melanggar UU ITE.
Walaupun sudah ada PP No.71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat bukan jaminan penafsiran aparat penegak hukum ada dugaan kriminalisasi UU ITE terutama menyangkut politis, birokrasi, dan aparat penegak hukum sendiri. Menkominfo sudah menyerahkan Draft Perubahan UU ITE ke DPR 5 Desember 2023 lalu. Dalam pasal RUU ITE terdapat pasal “larangan penayangan liputan investigasi”.
Saling tanding narasi yang seharusnya sudah jelas seperti pelanggaran hukum dan hak asasi manusia mencirikan adanya problem kebebasan berpendapat karena ada ancaman kriminalisasi UU ITE dan dianggap membuat kericuhan dan penyebaran berita bohong serta ujaran kebencian yang maknanya multitafsir yang sesungguhnya kebebasan berpendapat dan berekspresi dari sudut pandang masing-masing pihak, biarkan masyarakat yang akan menilai sendiri dan adanya keterbukaan informasi publik bukan berita propaganda dan berita Asal Bapak Senang “ABS lagi seperti jaman Orde Baru. Masyarakat sudah melek teknologi dan bisa menilai dari sudut latar belakang masyarakat sendiri. Perbedaan adalah wajar tetapi biarkan opini dan wacana masyarakat yang akan mencari kebenarannya sendiri. Sejarah memang bisa dibuat oleh penguasa tetapi sejarah juga yang menentukan penguasa itu benar atau salah dikemudian hari.
Tanggal 9 September 2024 kita dikejutkan olehberita Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo (Partai Golkar) menyerahkan dokumen Pencabutan Ketetapan MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 telah oleh Rapat Pimpinan MPR tanggal 23 Agustus 2024 kepada Menteri Hukum dan HAM RI ke-31 Supratman Andi Agtas (Partai Gerindra) dan Ahli Waris Alm. Ir Soekarno (Megawati Soekarnoputri, Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra) tetapi anggapan Ajaran Bung Karno tentang Nasionalis Agama Komunis (NASAKOM) tidak bisa dicabut sebagai bukti ideologi Negara yang salah diinginkan Bung Karno saat itu sejak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Artinya pencabutan ini perlu ada dialektika lagi tentang Ketatanegaraan Republik Indonesia dan apakah Pencabutan Tap MPRS ini sesuai Konstitusi dan Tata tertib MPR kita tunggu respon masyarakat menerima atau tidak ?
Penggunaan media sosial untuk digunakan para pengguna aplikasi Facebook awalnya mengembangkan Pertemanan yang mungkin lewat batas usia, batas lintas waktu dan tempat. Juga digunakan untuk menyampaikan informasi maupun mencari informasi, ajang silahturahmi teman maupun saudara yang sudah lama tidak bertemu dan tidak bisa bertemu karena terhambatnya waktu dan tempat. Artinya pengunaan kemajuan teknologi informatika selain untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, kepastian hukum, dan asas manfaat bagi pengguna dan penyelenggara sistem informasi dilindungi UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pengganti UU KUHP No.73 Tahun 1958, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Rasa aman bagi pengguna teknologi dan informasi dapat berupa perlindungan hukum dari segala gangguan tindak pidana, baik secara verbal, visual maupun yang meyebabkan kontak secara fisik. Namun luasnya wilayah pengguna akun Facebook diseluruh dunia dimana saat tahun 2017 saja ada 111 juta akun pengguna facebook yang ada di Indonesia.
Perubahan ketentuan pasal 45 ayat (1) UU ITE Tahun 2008 menjadi pasal 45 ayat (3) UU ITE No.19 Tahun 2016 terkait perubahan pasal 45 dan penambahan pasal 45 A dan pasal 45 B yang semuanya berfungsi menjerat pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Teknologi Informasi (cyber crime) terait dengan pencemaran nama baik/penghinaan dari pemidaanaan maksimal 6 tahun penjara menjadi maksimal 4 tahun penjaara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah menjadi 750 juta rupiah. Adapun dampak berkurangnya ancaman pidana tersebut Tersangka/Terdakwa tidak wajib ditahan oleh penyidik maupun oleh jaksa penuntut umum maupun majelis hakim sebelum dijatuhkan vonis yang berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan ini perubahan UU ITE sudah jelas delik Pencemaran Nama baik/Penghinaan ini berdasarkan Pasal Pencemaran nama baik/Fitnah maupun penghinaan dalam pasal 310 ayat (1) KUHP tentang penghinaan di depan khalayak umum, pencemaran nama baik di depan umum, pasal 311 ayat (1) KUHP tentang makian/hinaan manusia dengan panggilan/bullying/ sumpah serapah/ penindasan verbal/perundungan bahasa kasar/sebutan binatang/hinaan dan vulgar dan pasal 315 KUHP menjadi penghinaan ringan sebutan nama lain dengan tujuan makian ataupun bahan komedi/lawakan belaka/roasting tanpa ijin bersangkutan/meme dan menjadi Delik Aduan korban yang merasa dirugikan dan dipermalukan de depan umum/masyarakat. Perubahan ini adalah mengadopsi Putusan Mahkamah Konstitusi No.50/PU-VI/2008 dan Putusaan MKRI No.02/PUU-VII/2009 dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.955 K/Pid.Sus/2015 dan Putusan MARI No.364 K/Pid.Sus/2015 dimana terkait dengan kasus Perkara Pidana terdakwa Dian Patria dimana tulisan di akun/komentar di facebook bukan sebagai kritik sosial tetapi harus dinilai apakah pelaku ada niat jahat/mens rea memfitnah atau ungkapan hati merasa ditipu karena komentar akun Dian Patria segera didelete/dihapus setelah terdakwa menyadari kesalahannya. Tetapi bila tidak ada kepentingan konflik pribadi dapat dikategorikan kritikan sosial dan sebagai bentuk protes sosial ataupun Peringatan. Selain itu Yurisprudensi No.2172 K/Pid.Sus/2015 tentang penyebutan nama yang tidak sempura, Putusan MARI No. 2290 K/Pid.Sus tentang Pencemaran Nama Baik/Penghinaan yang mengakibatkan kerugian Inmateriel juncto Putusan PK MARI No.650/PK/Pdt/1994.
Dalam kesimpulan bijaklah menggunakan media sosial dan bersifat pencerahan dengan kritikan berisi solusi dan landasan Hukum, artinya keadilan masyarakat itu kompleks sifatnya dan berdasarkan opini publiklah yang menentukan kebenaran dan nilai moralitas etika masyarakat sendiri sesuai budaya Bangsa Indonesia berdasarkan kewajaran logika dan nilai-nilai religi dan norma bukan hanya bersifat normatif belaka. Jadi menurut saya bila itu adalah kejadian atau argumentasi yang benar secara fakta kejadian dan fakta hukum bukan bersifat penghinaan tapi bagaimana cara menyampaikan pendapat itu yang harus beretika dan sesuai nilai masyarakat setempat. Dalam jurnalisme, kebenaran boleh jadi ada dibalik pintu tertutup jadi perlu diketuk berulang kali agar pintu terbuka.(***)
- Penulis adalah praktisi dan akademisi hukum dari Universitas Indonesia