JAKARTA, ProLegalNews.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, akhirnya Lim Miming Saputra alias Ko Tuming (67) bisa menghirup udara bebas. Bukti bila mafia hukum/mafia peradilan masih meraja lela.
Nasib pengusaha tekstil asal Bandung, Lim Miming Saputra ini terbilang tragis. Maksud hati mau menagih kekurangan pembayaran barang dagangannya, namun kemudian justru berbalik menjadi proses hukum yang berujung dirinya didakwa melakukan pencurian dan penggelapan. Sehingga Lim Miming didakwa melanggar pasal 253 jo 254 KUHP.
Karena lawan berperkaranya adalah orang yang licin maka Lim Miming sempat diadukan ke aparat penegak hukum yang membuat lelaki kelahiran Kroya, Jawa Tengah ini sempat merasakan dinginnya hotel prodeo, alias Rumah Tahanan. Bahkan selama proses hukum, Lim Miming juga merasakan jika proses hukumnya terkesan berat sebelah. Tak hanya, sanksi pidana fisik yang harus diterima oleh Lim Miming, usahanya sebagai pengusaha tektil juga nyaris bangkrut karena tak terurus. Sementara dirinya harus sibuk menghadapi proses hukum. tak hanya proses hukum yang harus dijalani, konon keluarga Lim Miming juga kerap mendapat teror-teror dari oknum tertentu.
Namun berkat kegigihan pengacaranya, Kamarudin Simanjuntak SH, Lim Miming kini bisa menghirup udara bebas. Hal itu setelah keluar putusan dari Mahkamah Agung, Nomor, 820K/PDT/PID/2016. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Pasalnya, pihak Jaksa Penuntut Umum, tidak bisa membuktikan bahwa putusan judex facti tidak bisa memenuhi ketentuan sesuai dengan pasal 253 ayat (1) hurup, a,b dan c KUHP, sehingga harus ditolak.
Dengan putusan itu, Lim Miming yang sempat menghuni Rutan sejak 07 Mei 2015 kini bisa menghirup udara bebas. Maka keluarga Lim Miming menyatakan lega. Sementara kuasa hukum, Lim Miming, Kamaruddin Simanjutak SH menyataakan jika kebebasan Lim Miming adalah kememangan moral bagi para pemohon keadilan,”Saya kira keputusan bebas ini membutikn jika, masih banyak para hakim yang memiliki moral obligation , sehingga bisa berpirir jernih untuk memutus perkara,” ujarnya. Maklum, dalam proses hukum sebelumnya, Kamarudin menilai adanya kesan telah terjadi proses kriminalisasi terhadap Lim Miming. tim