Pontianak, Pro Legal– Seorang pemilik tempat gym di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial SY (40) menjadi tersangka atas kasus kematian wanita berinisial FN (22) yang terjatuh dari lantai 3 akibat terpental treadmill.
Menurut polisi, penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan empat alat bukti. “(Tersangka) Iya betul, sudah empat alat bukti yang kita kumpulkan. Dari empat alat bukti itu hari Selasa kemarin kami gelarkan. Maka kita menetapkan atau menaikkan status SY atau AH itu dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Kamis (25/7).
Dalam penjelasannya Trias mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi. Termasuk di antaranya pelaku dan para saksi ahli. “Sembilan saksi itu semuanya ya, mulai dari pemiliknya, keluarga korban, member K-gym, sampai salah satu petugas di PUPR terkait perizinan, termasuk ahli. Ahli ini ada dua kita periksa, ahli teknik di Untan dan ahli pidana,” ujarnya.
Trias menerangkan dari serangkaian penyelidikan terungkap jika kasus ini karena adanya kelalaian. Baik dari pelaku dan korban itu sendiri. “Ada keteledoran, korban dan pemilik usaha itu jadi tersangka karena teledor. Ada kecuekan (pemilik gym) tidak bisa untuk menambah kunci kah, teralis kah, atau mengubah arah treadmill kah terus yang kita temukan di lapangan juga itu jendela tidak standar SNI,” jelasnya.
“Korban yang meninggal jadi tersangka karena tidak berpikir panjang menggunakan tali jiwa kan kalau treadmill kan ada penghenti secara mendadak itu nah korban tidak menggunakan itu tapi kan kita melihat kesalahan mana yang paling besar,” jelasnya.
Maka atas perbuatannya pelaku pun dijerat dengan Pasal 359 tentang Kelalaian. Ancamannya hukuman 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, wanita berinisial FN tewas terjatuh dari lantai 3 tempat fitness usai mengalami pendarahan di kepala. Peristiwa itu terjadi di K-Gym, Jalan Paris II, Kecamatan Pontianak Tenggara pada Selasa (18/6) sekira pukul 14.30 WIB.(Tim)