Jakarta, Pro Legal News – Kasus video porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari yang sudah lama menghilang bak ditelan bumi, kini mendadak mencuat lagi ke permukaan. Kasus porno dua artis cantik yang sempat menggemparkan dunia selebritis kini dibawa kembali ke pengadilan.
Berkas kasusnya sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bedanya kali ini bukan untuk mengadili dua wanita cantik itu, melainkan mempraperadilankan untuk menghilangkan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari dari kasus video adegan panas tersebut.
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, selaku pemohon praperadilan, mengatakan permohonan itu diajukan karena kasus ini sudah terlalu lama tidak jelas status hukumnya.
Menurut Kurniawan Adi Nugroho gugutan praperadilan yang diajukan pihaknya untuk meminta hakim memerintahkan Kapolri menerbitkan SP3. Alasannya pihak LP3HI yakin kasus Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum. “Kasusnya jadi berlarut-larut. Sampai saat ini tidak disidangkan di pengadilan,,” kata Kurnia Adi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/8).
Dijelaskan praperadilan kasus video porno artis Luna Maya dan Cut Tari telah digelar sidangnya dan kini sudah memasuki agenda kesimpulan. Bahkan kuasa hukum kepolisian telah menjawab praperadilan itu.
Pihak kepolisian dalam jawabannya menyatakan tidak pernah menghentikan kasus tersebut. “Bahwa dalam jawabannya yang disampaikan kuasa hukum Kapolri menyatakan tidak pernah menghentikan penyidikan terhadap Luna Maya dan Cut Tari. Berdasarkan yang diajukan kepolisian bukti T-6 dan bukti T-7 telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Agung sejak 4 Agustus 2010. Tetapi kuasa hukum kepolisian tidak bisa menjawab apakah perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21) atau sebaliknya,” tegas Nugroho.
Akibat penanganan kasusnya sangat lama, Nugroho mengajukan praperadilan supaya dua lawan peran Ariel yakni, Luna Maya dan Cut Tari biar jelas statusnya sehingga tidak jadi tersangka ‘seumur hidup’.
Materi gugatan LP3HI adalah meminta hakim memerintahkan Kapolri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) secara resmi. Sesuai aturan hukum tidak boleh menggantung nasib orang seperti yang menimpa Luna Maya dan Cut Tari menjadi tersangka seumur hidupnya. tim