- Advertisement -
Pro Legal News ID
Supremasi Hukum Narkotika

Kasus Vanessa Mulai Persidangan

Jakarta, Prolegalnews –  Kasus yang melibatkan pesinetron Vanessa Angel kini memasuki masa persidangan. Sidang tuntutan Vanessa Angel terkait kepemilikan 20 butir Pil Xanax akan digelar hari ini. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Betul, pukul 13.00 WIB,” ujar Pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara,(15/10/2020).

Tetapi Arjana belum bisa memastikan di mana ruangan sidang tuntutan itu. “Masih tentatif,” ujar Arjana.

Arjana juga menegaskan Vanessa Angel siap menghadiri sidang tuntutan itu. Vanessa, ujar Arjana, sudah siap secara mental. “Iya sudah siap secara mental,” ujar Arjana.

Sudah berupaya menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.  Namun, hingga berita ini ditulis, Kejari Jakbar belum merespons pesan singkat maupun sambungan telepon.

Mulanya, sidang tuntutan Vanessa Angel dijadwalkan digelar pada Senin (12/10/2020) lalu. Namun, persidangan terpaksa ditunda lantaran berkas tuntutan belum dituntaskan oleh jaksa penuntut umum.

Vanessa sebelumnya sudah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Dalam pemeriksaan itu, Vanessa mengaku dirinya mengkonsumsi Pil Xanax sejak 2016. Dia mengaku mengonsumsi pil itu saat susah tidur. Pil itu dikonsumsi karena anjuran dokter.

Dalam perkara ini, Vanessa Angel duduk sebagai terdakwa. Vanessa didakwa kasus psikotropika oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat terkait kepemilikan 20 pil Xanax.

Jaksa mengatakan polisi menyita 20 butir Xanax di kediaman Vanessa Angel. Sebanyak 15 butir ditemukan di kamar Vanessa, sedangkan 5 butir ditemukan di dalam tas yang berada di mobil.

Pihaknya didakwa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan