Jakarta, Pro Legal News– Kasus dugaan suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin akan menjalani sidang perdana hari ini. Perkara dugaan suap itu terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Rabu (13/7). “Benar, Rabu, sesuai penetapan majelis hakim diagendakan sidang perdana terdakwa Ade Yasin dkk dengan acara pembacaan surat dakwaan jaksa KPK,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
Di hadapan majelis hakim, Ali mengungkapkan tim jaksa KPK akan menguraikan dengan lengkap perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Ade Yasin dkk. “Terdakwa Ade Yasin dkk didakwa dengan Pasal pemberi suap yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Ali.
Para terdakwa lain yang turut akan diadili ialah Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Dalam proses penyidikan, Ade Yasin dkk disebut menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang Rp1,9 miliar demi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkab Bogor.
Para penerima suap dalam kasus ini yakni Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.(Tim)