- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

Kasus Suap Benih Lobster, KPK Periksa Petinggi PT ACK dan PT Dua Putra

Jakarta, Prolegalnews – Kasus suap benih lobster telah menyeret sejumlah pihak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. Pada hari ini, Kamis (3/12/2020), tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa lima orang saksi untuk mengusut kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Amri dan Komisaris PT ACK Achmad Bahtiar.

Tidak hanya kedua nama itu yang diperiksa, penyidik juga menjadwalkan memeriksa Manajer Kapal PT Dua Putra Perkasa (PT DPP), Agus Kurniawanto; Manajer PT DPP, Ardi Wijaya; dan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT DPP, M. Zainul Fatih. Kelima saksi itu diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Edhy Prabowo. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

PT ACK dan PT Dua Putra Perkasa terkait erat dengan sengkarut kasus suap izin ekspor ini. PT ACK merupakan perusahaan yang memonopoli jasa pengangkutan benur ke luar negeri atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp 1.800 per ekor. Edhy Prabowo sendiri diduga memiliki saham di PT ACK dengan meminjam nama atau nomimee Amri dan Ahmad Bahtiar yang hari ini dijadwalkan diperiksa penyidik.

Sesuai konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, Amri dan Ahmad Bahtiar menerima transfer sebesar Rp 9,8 miliar dari PT ACK yang diduga terkait suap izin ekspor dari sejumlah eksportir, salah satunya Chairman PT Dua Putra Perkasa, Suharjito yang telah menyandang status tersangka.

Menurut KPK, sebagian uang suap yang diterima dari PT ACK atau sebesar Rp 3,4 miliar kemudian dikirimkan Amri dan Ahmad Bahtiar ke staf istri Edhy Prabowo bernama Ainul Faqih. Dari jumlah itu, sekitar Rp 750 juta dipergunakan Edhy Prabowo dan istrinya Iis Rosita Dewi berbelanja sejumlah barang mewah saat kunjungan kerja ke Hawaii Amerika Serikat.

Sementara PT DPP yang didirikan oleh Suharjito diduga mendapat izin untuk mengekspor benur. Atas kegiatan ekspor benur yang dilakukannya, Suharjito yang disebut calon besan Ketua MPR Bambang Soesatyo diduga telah memberikan uang sebesar Rp 731 juta yang ditransfer ke rekening PT Aero Citra Kargo (ACK). Selain itu, Suharjito juga memberikan uang sebesar US$ 100.000 kepada Edhy Prabowo melalui staf khususnya Safri dan seorang swasta Amiril Mukminin.

Diketahui, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dua stafsusnya Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin sebagai tersangka penerima suap terkait izin ekspor benur. Sementara tersangka pemberi suap adalah Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.

Edhy Prabowo dan lima orang lainnya diduga menerima suap dari Suharjito dan sejumlah eksportir terkait izin ekspor benur yang hanya dapat menggunakan jasa pengangkutan PT Aero Citra Kargo.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan