- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Harvey Moeis tersangka kasus korupsi timah (rep)

Jakarta, Pro Legal– Harvey Moeis pemilik PT Refined Bangka Tin , akan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Rabu (14/8) ini.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. “Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 14 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar melalui keterangan persnya, Selasa (13/8).

Dalam persidangan Jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan peran detail Harvey di kasus tersebut.

Seperti diketahui, perkara dengan nomor: 70/Pid.Sus./2024/PN Jkt Pst akan diperiksa dan diadili oleh Eko Ariyanto selaku ketua majelis dengan hakim anggota yakni Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono.

Sementara, sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta lebih dulu menyidangkan tiga terdakwa klaster kepala dinas. Yakni Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo; Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018-November 2021 Amir Syahbana; dan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019 Rusbani alias Bani.

Mereka bersama sejumlah terdakwa lainnya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.

Jumlah tersebut terdiri dari kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2,2 triliun; kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah ilegal Rp26,64 triliun; dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (ahli lingkungan hidup) Rp 271 triliun.

Perkara dengan nomor: 70/Pid.Sus./2024/PN Jkt Pst akan diperiksa dan diadili oleh Eko Ariyanto selaku ketua majelis dengan hakim anggota yakni Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono.

Pengadilan Tipikor Jakarta  juga telah menyidangkan tiga terdakwa klaster kepala dinas. Yakni Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo; Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018-November 2021 Amir Syahbana; dan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019 Rusbani alias Bani.

Mereka bersama sejumlah terdakwa lainnya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.

Jumlah tersebut terdiri dari kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2,2 triliun; kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah ilegal Rp26,64 triliun; dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (ahli lingkungan hidup) Rp 271 triliun.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan