Jakarta, ProLegalNews
Satu persatu kasus mega korupsi diubek-ubek KPK. Sejumlah nama besar terancam digelandang oleh lembaga anti rasuah.
Akhir tahun 2017 lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan gebrakkan dengan melakukan sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta mengungkap beberapa kasus korupsi yang masuk kategori mega skandal. Salah satu pengungkapan kasus mega korupsi yang menyedot perhatian publik adalah kasus korupsi E-KTP yang terindikasi merugikan keuangan negara hingga Rp 2,5 triliun.
Melalui drama politik dan hukum yang panjang, akhirnya lembaga anti rasuah itu berhasil mencokok beberapa nama besar. Dengan menggunakan teori ‘bubur panas’ satu persatu pejabat dan politisi yang terindikasi terlibat dalam kasus E-KTP berhasil digelandang oleh KPK. Salah satu nama yang menjadi figur sentral, sekaligus bisa menjadi pintu masuk atau whistle blower adalah pengusaha bernama Andi Agustinus (Narogong), Markus Nari, Anang Sugiana Sudiharjo. Dari keterangan para tersangka inilah mengapung nama mantan Ketua DPR serta Ketum Partai Golkar Setyo Novanto.
Proses persidangan terhadap tersangka yang namanya sempat disebut-sebut dalam proses divestasi saham PT Freeport itu kini sedang berjalan. Ironisnya, dalam eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukum Setnov terungkap jika dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejumlah nama tokoh-tokoh yang ditengarai turut kecipratan dana haram itu bisa hilang secara misterius. Padahal dalam kasus ini ditengarai banyak nama-nama yang terlibat terutama dari kalangan politisi di Senayan.
Maka banyak pihak meyakini jika nanti Setnov akan menyeret sejumlah nama koleganya yang diduga ikut bancakan uang haram tersebut. Maklum berdasarkan keterangan Andi Narogong selama proses persidangan, setidaknya dirinya telah mengucurkan uang sekitar Rp 14 M yang diberikan kepada sejumlah nama. Uang itu diakuinya sebagai biaya entertain untuk memuluskan proyek senilai Rp 5,2 triliun itu.
Setelah proses pengungkapan kasus E-KTP mulai berjalan lancar pasca perlawanan sengit yang diberikan oleh kubu Setnov, kini KPK mulai melirik kasus mega korupsi lainnya yakni kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Syarif Laode
“Resolusi 2018, kasus KTP-el dan BLBI bisa diselesaikan tuntas, tindak pidana korupsi korporasi dan korupsi sumber daya alam lebih banyak yang sampai penuntutan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (1/1).
KPK menargetkan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yang berasal dari pihak swasta. Sementara dalam kasus BLBI, masih fokus mengorek keterangan tersangka eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Bahkan KPK telah memeriksa mantan Menteri Keuangan yang juga mantan Wapres Boediono sebagai saksi terkait keterangan tersangka Syafrudin Arsyad Tumenggung. Kasus ini disebut-sebut juga melibatkan banyak nama-nama besar. Maka kini publik tinggal menunggu kehandalan KPK dalam mengungkap misteri kasus BLBI. Tim