- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Kasus Dugaan Suap Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (rompi orange) digelandang usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.(rep)

Jakarta, Pro Legal News– Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin akan menjalani sidang perdana, hari ini, Senin (6/12/2021). Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Politikus Partai Golkar itu merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Lampung Tengah. “Benar (sidang perdana). Agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan yang disusun tim KPK, Azis didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.  Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Azis bermula ketika politisi Partai Golkar itu menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020.

Menurut Firli, dugaan suap itu untuk meminta tolong mengurus kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.
Saat ini, Robin sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka terkait dugaan korupsi penanganan perkara di KPK.

Selanjutnya, Robin mengubungi Maskur Husain seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut. Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan Rp 2 miliar. Permintaan sejumlah uang tersebut yang kemudian disetujui Azis. Uang lantas ditransfer Azis ke rekening Maskur secara bertahap.

Firli  juga menjelaskan , pada Agustus 2020 Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai. Uang diberikan secara bertahap yaitu sebanyak 100.000 dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 dollar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 Dollar Singapura (Rp 1,48 miliar). “Uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). “Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” ujsrnys saat itu.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan