- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jawa Timur

Kasatlantas Polres Jombang Berikan Pandangan Hukum Terhadap Perilaku ‘Kiki Challenge’

Akp Inggal Widya Perdana

Jatim, Pro Legal News – Beberapa bulan ini, tepatnya sejak akhir Juni 2018 media sosial Instagram sedang dipenuhi dengan tagar #KikiChallenge, dalam sebuah artikel lain Kiki Challenge juga kerap disebut dengan In My Feelings Challenge yang kini sedang menjadi tarian tren dan digandrungi banyak orang. Jika kita berselancar di media sosial utamanya Instagram dan membuka tagar tersebut maka kita akan melihat banyak orang melakukan tarian dengan diiringi lagu hits dari Drake “In My Feelings”. tarian ini awalnya dilakukan sebuah akun Instagram @theshiggyshow. Pada 29 Juni 2018, akun tersebut mengunggah sebuah video yang memperlihatkan seseorang tengah menari sendirian di jalan dengan gerakan yang diselaraskan sempurna dengan lirik lagu Drake

Fenomena tarian dengan diiringi lagu hits yang sedang viral di media sosial ini merupakan tarian yang tidak biasanya dilakukan secara umum atau wajar, tarian ini dilakukan sambil mengendarai kendaraan bermotor dijalan raya. Biasanya mereka melakukan tarian ini sambil keluar dari dalam mobil dan melakukan aksi tariannya sambil mobil terus berjalan meluncur dijalan raya. Namun aksi ini tidak selalu berjalan mulus, sebagian gagal karena terjatuh atau menabrak tiang saat melakukan tarian itu. Dan lebih tragis lagi ada yang sampai tertabrak pengendara kendaraan bermotor lainnya yang sedang melintas.

Untuk itu pada suatu kesempatan AKP.Inggal Widya Perdana,SH.SIK. selaku Kasatlantas Polres Jombang memberikan wacana hukum serta dampaknya dalam keselamatan berkendara dijalan raya terkait aksi Kiki Challenge yang telah menjadi trend di masyarakat. Kasatlantas Polres Jombang menyampaikannya pada Pro Legal dengan harapan bisa menjadi input yang positif bagi pembaca majalah ini dan juga masyarakat luas. Diawal komentarnya Kasatlantas menyampaikan bahwa pada dasarnya semua hal yang berkaitan dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia telah diatur oleh kerangka hukum dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”

Dalam penjelasan atas Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.

Menurut Inggal, panggilan akrab Kasatlantas Polres Jombang, Pasal ini menjadi landasan tentang kewajiban pengemudi kendaraan bermotor dijalan raya, sehingga terciptanya keselamatan dijalan raya.

“Maka sebagaimana yang kita ketahui tentang fenomena aksi Kiki Challenge ini, dimana pengemudi tidak lagi berkonsentrasi dijalan akan tetapi melakukan kegiatan lain selain mengemudi yaitu melakukan aktifitas syuting video, merekam menggunakan telepon genggam atas aksi dance yang dilakukan oleh rekannya atau penumpang lain. Menurut pasal 106 (1) UU LLAJ, pengendara kendaraan bermotor tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran dan dapat mengakibatkan terganggu perhatiannya saat berkendara sehingga berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan.” terang Inggal.

Inggal juga menambahkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan raya secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, seperti halnya melakukan aksi Kiki Challenge, maka menurut Pasal 283 jo. Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.” tegas Inggal.

Media Sosial dewasa ini sangat mempengaruhi kondisi sosial masyarakat pada kehidupan sehari-hari, termasuk prilaku dalam berlalu-lintas di jalan raya. Kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat tercermin dalam perilaku di jalan raya. Fenomena Kiki Challenge yang viral dimedia sosial menjadi trend yang banyak dikakukan oleh masyarakat khususnya kalangan sosialita. Namun dampak dari fenomena Kiki Challenge tidak disadari oleh para pelakunya. Aksi Kiki Challenge sangat membahayakan si pengemudi dan pengguna jalan lainnya, pengemudi kendaraan yang melakukan aksi Kiki Challenge jelas menjadi tidak fokus pada jalan raya.

Aksi Kiki challenge

Akibat yang ditimbulkan dari aksi Kiki challenge sangat berpengaruh terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas yang berdampak pada terjadinya kejadian dijalan raya antara lain :

Kemacetan arus lalu lintas.

Aksi Kiki challenge akan berdampak pada kemacetan arus lalu lintas dimana kendaraan yang dipakai aksi Kiki challenge berjalan lambat, sehingga akan menghambat kendaraan yang berjalan dibelakangnya serta mengganggu arus lalu lintas yang berjalan dari arah yang berlawanan, kemacetan dan kesemrawutan arus lalu lintas akan berdampak pada Kamseltibcar Lantas.

Hilangnya konsentrasi pengemudi.

Aksi Kiki challenge juga akan berdampak pada hilangnya konsentrasi pengemudi kendaraan yang melakukan aksi Kiki challenge juga pengemudi kendaraan lain. Kemungkinan besar pengemudi kendaraan lain akan mengalihkan perhatiannya untuk melihat aksi Kiki challenge yang dilakukan oleh pelaku, hal ini akan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan Lalu Lintas.

Dampak dari aksi Kiki challenge yang lebih mengerikan adalah terjadinya kecelakaan lalu lintas, berawal tidak fokusnya pengemudi kendaraan pada jalan raya menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tingkat fatalitas korban kecelakaan akibat dari pengemudi tidak fokus terhadap jalan raya masih menempati rangking tertinggi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 310 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan pasal 311 Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang diancaman dengan pidana penjara mulai dari 6 bulan sampai dengan 10 tahun pidana penjara atau denda mulai dari 600.000 samapi dengan 24.000.000 sesuai dengan tingkat fatalitas korban kecelakaannya.

Dan diakhir komentarnya Perwira bersahaja dengan tiga melati dipundak ini menegaskan kepada masyarakat luas, terutama warga Kabupaten Jombang bahwa

segala aksi Kiki Challenge yang menjadi tren dimasyarakat luas serta menjadi viral di media sosial sangat bertentangan dengan perundang – undangan yang berlaku khususnya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selain bertentangan dengan undang – undang, aksi Kiki Challenge juga berdampak pada keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Bahkan bisa berakibat fatal sebagai pemicu utama terjadinya Kecelakaan lalu lintas.

“Saya berharap masyarakat luas, terutama warga Jombang tidak terkontaminasi dan melakukan aksi Kiki Challenge ini dijalan raya. Karena jelas sangat merugikan diri sendiri serta orang lain.” himbau Inggal. djoko

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan