- Advertisement -
Pro Legal News ID
Meja Hijau

Karena ‘Kesaktian’ Setnov Membuat Dunia Peradilan Berkabung

Jakarta, ProLegalNews.com

Meski terindikasi kuat terlibat dalam proyek e – KTP, Setyo Novanto (Setnov) bisa lolos dari jeratan KPK. Majelis hakim tunggal dipertanyakan kredibilitasnya.

Walaupun dari awal sudah banyak yang memprediksikan jika Setnov akan lolos dari jeratan hukum oleh KPK, namun tak urung keputusan hakim Cepi Iskandar mengejutkan banyak pihak. Pasalnya hakim tunggal dalam gugatan praperadilan  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menyatakan jika penetapan tersangka terhadap Setnov oleh KPK terbukti tidak sah dan batal demi hukum, Jum’at (29/9). Dengan keputusan itu praktis membuat proses hukum  terhadap Ketua DPR itu menjadi terhenti.

Padahal selama proses persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat nama Setnov kerap disebut-sebut oleh para tersangka, seperti Irman dan Andi Narogong. Namun seiring dengan tekanan yang hebat terhadap KPK dari kalangan politisi melalui forum Pansus Hak Angket DPR, akhirnya Setnov bisa lolos juga. Maka tak mengherankan bila akhirnya hakim, Cepi Iskandar meloloskan Setnov dari jeratan proses hukum oleh KPK.

Keputusan hakim Cepi Iskandar itu sontak mengundang kecaman dari banyak pihak. Salah satunya adalah praktisi hukum senior Muara Karta SH.MM. Menurut pengacara yang juga Ketua Umum Perhimpunan Putra Putri AURI ini, keputusan hakim Cepi itu merupakan matinya moral obligation dari para penegak hukum,”Indonesia berkabung dengan lolosnya Setnov dari jeratan KPK,” ujar Muara Karta.

Muara Karta menambahkan jika lolosnya Setnov itu semakin  mengindikasikan jika kalangan politisi ingin mempreteli sekaligus menghancurkan KPK. Apalagi sebelumnya beberapa politisi terutama yang namanya ditengarai ikut terlibat dalam kasus e-KTP mendesak agar KPK segera dibekukan. Desakkan itu menurut Karta  sangat prematur dan naif. Karena selama ini KPK terbukti bisa memperlihatkan kinerjanya yang kinclong. Buktinya adalah banyak pejabat yang berhasil ditangkap oleh KPK melalui OTT. Salah  bukti terkini adalah berhasil ditangkapnya Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

Lolosnya Setnov dari jeratan KPK itu semakin membuktikan jika Ketua DPR yang namanya pernah disebut-sebut dalam kasus ‘Papa Minta Saham’ ini adalah politisi yang licin seperti ‘belut’. Pasalnya politisi dari Dapil NTT ini beberapa kali lolos dari proses hukum.

Ironisnya, ketika Setnov tersandung dalam kasus e-KTP, hakim tunggal yang menangani gugatan pra peradilan, Cepi Iskandar memiliki track reccord yang kurang kinclong. Berdasarkan keterangan, Ketua Komisi Yudisial. Aidil  Fitriciada Azhari, mulai tahun 2013 hingga tahun 2017 hakim tersebut tercatat telah empat kali dilaporkan oleh masyarakat. Walaupun menurut Aidil laporan itu tidak terbukti.

Menanggapi lolosnya Setnov dari jeratan hukum lembaga anti rasuah itu, salah satu Komisioner KPK, Saut Situmorang menyatakan kecewa. Saut menambahkan jika pihaknya akan segera mengevaluasi serta menentukan langkah-langkah baru untuk kembali menjerat Setnov. Sementara mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyarankan kepada mantan lembaganya itu agar segera membuat Sprindik baru untuk kembali menjerat dan menggelandang Setyo Novanto. tim

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan