Jakarta, Pro Legal News– Karena dipecat, mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Benny Alamsyah, menggugat Kapolri Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan terkait dengan keputusan Polri yang memecat Benny karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs PTUN Jakarta, gugatan didaftarkan pada Senin, 20 Desember 2021 dan telah teregister dengan nomor perkara: 286/G/2021/PTUN.JKT. Untuk menggugat Kapolri itu didampingi seorang pengacara bernama Hendri Wilman Gultom. Kapolri menjadi tergugat I dan Kapolda Metro Jaya menjadi tergugat II.
Petitum dalam gugatan itu, Benny meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Kapolri nomor: 1029/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian atas nama Benny Alamsyah.
Maka PTUN diminta untuk memerintahkan tergugat mencabut surat keputusan tersebut. Selain itu, Benny juga meminta para tergugat untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat dirinya sebagai anggota Polri. “Memerintahkan tergugat I untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru tentang pengaktifan kembali atas nama penggugat,” demikian bunyi petitum poin ke-4.
Sementara dua poin petitum berikutnya berisi: menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali, maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad). Benny juga meminta PTUN menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Seperti diketahui, sebelumnya, Benny dipecat karena terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di ruang kerja Benny. Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil sidang etik terhadap Benny pada Januari 2020.(Tim)